Tutup Iklan X

Polisi Muncar Gerebek Perjudian Sabung Ayam, 3 Orang Diamankan

Barang Bukti Sabung Ayam yang Berhasil diamankan, Senin (8/7). (Foto : Jaenudin Banyuwangihits)

Banyuwangihits.id – Polsek Muncar berhasil menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, pada Senin (8/7) sekitar pukul 15.00 WIB. Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat setempat yang mencurigai adanya kegiatan perjudian di area tersebut.

Kapolsek Muncar, Kompol Akhmad Ali Masduki, S.H., M.H., menyebut bahwa warga mulai melaporkan kegiatan ilegal tersebut karena dirasa mulai meresahkan.,

“Kami segera mengirimkan tim untuk melakukan penggerebekan dan mengamankan para pelaku.” ujar Kompol Akhmad.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kegiatan perjudian sabung ayam. Selain itu, beberapa barang bukti juga diamankan, antara lain, 3 ekor ayam jago, 15 pasang sandal, dan beberapa unit sepeda motor.

Judi Sabu ayam ini dilakukan di lahan terbuka yang digunakan sebagai arena. 3 pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Muncar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga :  Wakapolresta Banyuwangi Tegaskan Profesionalisme Anggota dalam Apel Pagi

Para pelaku disangka melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara. Polisi akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan dan modus operandi dari kegiatan perjudian tersebut.

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah kami. Kerjasama masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi dan laporan untuk menjaga keamanan dan ketertiban.” Tegas Kompol Akhmad Ali Masduki. (DIN/SUC)