50 Anggota Terpilih Wajib Setorkan LHKPN, Ini Syarat Mutlak Dari KPK

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi, Alief Rachman Kartiono, mengingatkan kembali kepada calon anggota dewan terpilih periode 2024-2029 untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Penyampaian LHKPN ini merupakan komitmen untuk transparansi dan akuntabilitas, serta syarat yang diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar anggota dewan terpilih telah melaporkan harta kekayaan mereka, namun masih ada yang belum menyetorkan form yang sudah diverifikasi oleh KPK.
“Calon anggota dewan terpilih wajib menyerahkan LHKPN sebelum dilantik sebagai anggota legislatif,” tegas Alief saat ditemui di kantornya pada 10 Juli 2024.
Laporan harta kekayaan ini diatur dalam Pasal 52 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, yang mengharuskan calon anggota terpilih untuk menyampaikan LHKPN sebagai bagian dari persyaratan administrasi.
“Form LHKPN harus melalui proses verifikasi KPK. Jika sampai batas waktu yang ditentukan belum disetor, maka calon tersebut tidak akan dilantik,” jelas Alief.
Alief menambahkan bahwa sosialisasi mengenai persyaratan ini sudah dilakukan, dan sekitar 40 persen dari calon anggota telah memenuhi kewajibannya. Pelantikan akan disesuaikan setelah semua persyaratan terpenuhi.
“Menyerahkan LHKPN adalah kunci utama untuk mewujudkan legislatif yang bersih dan terpercaya, serta membangun kepercayaan masyarakat,” pungkas Alief. (GAN/SUC)