Tutup Iklan X

Polisi Tetapkan Pelatih Silat Sebagai Tersangka

Redaksi Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Satreskrim Polresta Banyuwangi menetapkan seorang pelatih silat di Kabupaten Banyuwangi sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini karena sang pelatih dalam melatih pencak silat diduga telah mengakibatkan kematian terhadap salah anggotanya.

Pelatih pencak silat yang ditetapkan tersangka itu berinisial RAS (17), asal Kecamatan Pesanggaran.

Sebelumnya, pelatih pencak silat salah satu perguruan pencak silat tersebut diperiksa sebagai saksi.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan melihat fakta ada dugaan yang mengarah pada perbuatan pidana.

“Hal tersebut juga didukung dengan hasil autopsi yang dilakukan oleh rumah sakit.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Banyuwangi,” beber Kasat Reskrim.

Karena RAS kategori pelatih pencak silat yang berusia di bawah umur, nanti tersangka akan diproses dengan hukum peradilan anak. Karena korban juga belum dewasa.

“Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 351 ayat 3 KUHP. Kepolisian akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui kapasitas pelatih,” ujar Kompol Agus Sobarnapraja.

Baca juga :  79 Prajurit Kodim 0825 Hujani Lapangan Perbakin dengan 5.440 Peluru

Barang bukti yang diamankan berupa seragam perguruan pencak silat yang digunakan korban maupun pelatih pada saat latihan yang berujung maut.

MAA asal Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, meninggal dunia saat latihan di wilayah Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung.

Korban yang merupakan anak semata wayang Agus Miswanto (44), tersebut mengalami luka dalam dan sempat dilarikan ke Puskesmas Pesanggaran namun meninggal dunia dalam perjalanan. (RED/YAT)