FPKB : Keputusan Interpelasi Ada di Paripurna Dewan
BANYUWANGI, Banyuwangihits – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) menilai bahwa hak interpelasi tidak bisa diputuskan oleh Badan Musyawarah, namun diputuskan di paripurna dewan.
Ali Mahrus Anggota Fraksi PKB mengatakan, setelah mempelajari tata tertib dewan mengenai interpelasi tersebut, didapati kesimpulan bahwa hak interpelasi itu tak perlu dibanmuskan, namun dibacakan di forum paripurna oleh pimpinan dewan yang memimpin rapat, selanjutnya diputuskan disepakati atau tidak.
“Jika banmus memangkas keputusan interpelasi tersebut, sama halnya dengan mengkebiri hak anggota dewan untuk menyuarakan kepentingan masyarakat melalui interpelasi tersebut”, jelasnya, Selasa (27/07/2021).
Ali Mahrus menambahkan, pertimbangan Fraksi PKB dan Fraksi Demokrat meminta dilakukan interpelasi, karena memang dianggap perlu meminta keterangan dari Bupati. Sebab sebelumnya telah ditandatangani kesepakatan pembagian wilayah Kawah Ijen dengan Bondowoso, namun kemudian dicabut kembali.
“Sehingga yang perlu diperjelas, yang pertama, kenapa dilakukan tanda tangan kesepakatan, apakah betul dipaksa dan apakah betul dalam tekanan. Yang kedua jika memang sudah dibatalkan sejauh mana proses pembatalan hingga hari ini. Sehingga hal tersebut perlu didiskusikan kepada DPRD”, ujarnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...