Polresta Banyuwangi Bongkar Oplos Gas Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg, Tiga Tersangka Ditangkap di Muncar.

BANYUWANGIHITS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji (LPG) subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Aksi tersebut dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi dengan menjual kembali gas hasil oplosan dengan harga lebih tinggi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar dari sebuah pangkalan resmi LPG yang berlokasi di Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial S, G, dan B.
“Pengungkapan praktik pemindahan elpiji subsidi tiga kilogram ke tabung 12 kg dan 50 kg nonsubsidi ini berawal dari informasi masyarakat dan selanjutnya Satreskrim menindaklanjuti melakukan penyelidikan,” katanya kepada wartawan di Banyuwangi.
Rofiq menjelaskan, saat melakukan penggerebekan di lokasi kejadian, petugas mendapati adanya aktivitas pemindahan gas elpiji subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berhak. Namun, dalam praktiknya justru disalahgunakan untuk kepentingan usaha yang melanggar hukum.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pikap, 36 tabung gas elpiji berbagai ukuran, pipa, serta peralatan lain yang digunakan dalam proses pengoplosan.
Berdasarkan alat bukti yang ditemukan, ketiga tersangka diduga kuat melakukan pemindahan isi LPG subsidi ke tabung nonsubsidi untuk mendapatkan selisih harga yang cukup signifikan.
“Sehingga ada disparitas harga cukup jauh, ada perbedaan harga per tabung 12 kg dan mereka mendapatkan keuntungan Rp76.000,” kata Rofiq pada Jum’at 17/04/2026.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Tiga tersangka sudah kami lakukan penahanan dan dari tiga tersangka tersebut, satu tersangka inisial B merupakan residivis dengan kasus serupa,” kata Rofiq.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik pengoplosan LPG subsidi di wilayah Banyuwangi. (Redaksi)
