Tutup Iklan X

Polresta Banyuwangi Tangkap Pengedar Sabu, 63 Paket Diamankan

Foto : Jaenuddin Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Boyolangu, Kecamatan Giri, pada Kamis, (13/02). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial HN alias R (33), warga Banyuwangi, dengan barang bukti sebanyak 63 paket sabu seberat 80,45 gram.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra melalui Kasat Narkoba Kompol M. Khoirul menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di sekitar Boyolangu.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan tersangka sedang menguasai 58 paket sabu siap edar,” ujarnya.

Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka telah meranjau beberapa paket sabu di samping SMP Al-Qomar, Kelurahan Boyolangu.

“Setelah dilakukan pencarian lebih lanjut, kami menemukan tambahan lima paket sabu yang telah diranjau sebelumnya,” kata Kompol Khoirul.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk potongan sedotan, isolasi berbagai warna, tas selempang hitam, kartu ATM, dan ponsel yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

Baca juga :  Waspada Lagi! Isu Virus Corona Kembali Muncul, Belum Ditemukan Kasus Di Banyuwangi

Saat ini, tersangka yang bekerja sebagai karyawan swasta telah diamankan di Mako Polresta Banyuwangi untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu jaringan peredaran yang lebih luas,” tambah Kompol Khoirul. (DIN/SUC)