Tutup Iklan X

Polsek Songgon Ungkap Kasus Narkoba

MH (32) Pria Asal Dusun Sambungrejo RT 003/RW 004, Desa Bayu, Kecamatan Songgon Terduga Pelaku Pengedar Narkoba, Senin (22/08). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Operasi tumpas Narkoba jajaran Anggota Polsek Songgon Kabupaten Banyuwangi telah berhasil mengamankan pelaku yang diduga pengedar narkoba jenis Pil Trek.

Kapolsek Songgon AKP Eko Darmawan mengatakan operasi tumpas Narkoba di wilayah hukum Polsek Songgon telah berhasil mengamankan pelaku diduga Pengedar narkoba jenis Pil Trek.

Operasi tumpas Narkoba bersama anggota Polsek Songgon dan Reskrim mengamankan seorang laki laki yang diduga menjual/mengedarkan sediaan farmasi jenis Trihexyphenidyl tanpa memiliki ijin edar.

Tersangka Insial MH (32) Dusun Sambungrejo RT 003/RW 004, Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) Dusun Sambungrejo RT 003/RW 004, Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi.

“Barang bukti disita dari tersangka 2.534 butir pil jenis Trihexyphenidyl, Uang tunai sebesar Rp.200.000,1 Buah HandPhone merk Vivo Warna Hitam, 1 Buah Timbangan Elektrik, 11 Biji Klip Plastik Sisa Sabu – Sabu, 1 Buah Pipet, 1 Lembar Aluminium Foil Dan 3 Buah Korek Api.” kata Kapolsek AKP Eko Darmawan.

Baca juga :  Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Banyuwangi Gelar Bakti Kesehatan untuk Personel dan Masyarakat

AKP Eko Darmawan menjelaskan kronologi kejadian Pada hari Senin, tanggal 22 Agustus 2022 pukul 14.00 Wib, Anggota Polsek Songgon saat melaksanakan giat patroli, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang di duga telah transaksi jual beli pil jenis Trihexyphenidyl.

Selanjutnya Anggota Polsek Songgon Unit Reskrim melaksanakan lidik, ternyata info tersebut A1, kmudian beberapa anggota saat itu juga melakukan penangakapan terhadap laki – laki tersebut.

Dan setelah berhasil ditangkap dilakukan penggeledahan & interogasi terhadap Insial AM ( Saksi / pembeli ) dan terhadap yang bersangkutan mengaku membeli Barang pil jenis Trihexyphenidyl dari Insial MH ( penjual / terduga pelaku ).

Selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut, dan kemudian Tersangka serta barang bukti dibawa ke polsek Songgon untuk proses lebih lanjut.

Dengan adanya kejadian ini Tersangka MH di jerat dalam pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.(DIN/YAT)