Puluhan Glondong Kayu Jati Diduga Ilegal di Pesanggaran, Kembali Diamankan Putugas Gabungan
Banyuwangihits.id – Perhutani kembali temukan sejumlah kayu jati glondongan di luar Kawasan Hutan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan. Kali ini, kayu jati ditemukan di pekarangan kosong Dusun Ringinagung RT 01 RW 02, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, Minggu (22/10/23).
Temuan kayu jati glondongan tersebut dibenarkan Komandan Regu (Danru) Polhutmob KPH Banyuwangi Selatan Tacuk Budiono.
“Usai mendapat laporan dari masyarakat, kami menggelar operasi sekitar pukul delapan pagi bersama Asper BKPH Sukomade, KRPH Siliragung, dan KRPH Pulau Merah,” ujar Tacuk saat ditemui Jurnalis Banyuwangihits di kantornya, Senin (23/10/23).
Di TKP, anggota gabungan menemukan 21 batang kayu jati glondongan, atau 1.600 M3. Kayu jadi tersebut diduga berasal dari Kawasan Hutan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.
“Untuk proses lebih lanjut, dua puluh satu batang kayu jati kami amankan di TPK Ringintelu, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi,” tandas Tacuk Budiono.
Pengamanan kayu jati sesuai dengan UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf a.b.c.jo 82 (1). (DIN/IND)