Puluhan Glondong Kayu Jati Diduga Illegal di Pesanggaran Kembali Diamankan Polisi dan Perhutani

Banyuwangihits.id – Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Pesanggaran, Polresta Banyuwangi, amankan puluhan kayu jati diduga ilegal, Jumat (13/10/23).
Glondongan kayu jati tersebut, diketahui Polhutmob KPH Banyuwangi Selatan berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Setelah ada informasi dari masyarakat kami menghubungi Kanit Reskrim Polsek Pesanggaran serta Pemerintah Desa setempat untuk memastikan kebenarannya,” kata Komandan Regu (Ndanru) Polhutmob KPH Banyuwangi Selatan Tacuk Budiono saat di lokasi.
Lokasi pengamanan kayu berada di gudang penggergajian kayu milik warga di Dusun Rejoagung RT 03 RW 02, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi. Selanjutnya terdapat 81 glondong kayu diamankan petugas gabungan, namun di saat pengamanan pemilik sedang tidak ada di tempat.
“Kami menduga kayu jati ini berasal dari kawasan hutan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan,” jelas Tacuk Budiono.
Demi tindak lanjut penegakan hukum temuan kayu jati diduga ilegal, Petugas gabungan membawa 81 glondong kayu jati ke TPK Ringintelu, Kecamatan Siliragung, Kabupaten Banyuwangi.
Sedangkan penerapan pelanggaran terhadap terduga pelaku pemilik kayu, nantinya akan dilakukan penerapan UU Republik Indonesia Nomer 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan. (DIN/IND)