Ribuan Masyarakat Desa Sraten Terima Sertifikat PTSL

Banyuwangihits.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuwangi bersama Pemerintah Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, bagikan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kamis (19/10/23).
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Ajudikasi PTSL Banyuwangi I Made Supriyadi mengapresiasi Pemerintahan Desa Sraten dan lembaga desa yang telah berjuang keras untuk mendapatkan kuota PTSL sebanyak 2900 bidang tanah.
“Dari 32 desa se-Kabupaten Banyuwangi yang mengajukan PTSL pada tahun 2023, hanya 8 desa yang mendapatkan sertifikat, termasuk Desa Sraten. Sedangkan yang lain masih dalam tahap pengukuran,” jelas I Made Supriyadi.
Di tempat yang sama, Kepala Desa (Kades) Sraten, Arif Rahman Mulyadi mengatakan, penyerahan sertifikat yang bertempat di Pendopo Balai Desa Sraten dilakukan secara bergantian sesuai undangan yang diberikan.
“Desa Sraten pada tahun 2023 ini mendapatkan kuota PTSL sebanyak 2900 bidang tanah. Sedangkan yang baru diserahkan kepada masyarakat sebanyak 1000 sertifikat,” ujar Arif Rahman Mulyadi.
Kepala Desa Sraten mengimbau masyarakat untuk menggunakan sertifikat dengan baik dan bijak.
“Jika ingin meningkatkan usahanya untuk menambah usaha ekonominya bisa untuk jaminan pinjam uang di bank.Tapi jangan menggunakannya hanya untuk keperluan konsumtif,” imbau Kades.
Untuk diketahui, PTSL adalah program pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN yang bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat. Bisa dibilang PTSL adalah proses pendaftaran pertama kali terhadap tanah yang belum memiliki hak milik.
Dasar hukum PTSL telah diatur oleh Kementerian ATR/BPN dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Peraturan ini telah ditetapkan pada tanggal 22 Maret 2018 dan berlaku sejak 11 April 2018. (DIN/IND)