Tutup Iklan X

Satpol PP Banyuwangi Tegaskan Komitmen Tegas Selama Ramadhan 1447 H.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi memperkuat pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah serta kebijakan Surat Edaran Nomor 237 Tahun 2026 untuk menjaga ketertiban dan suasana khidmat selama Bulan Suci Ramadan.. Foto: Redaksi BanyuwangiIHits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi kembali menegaskan tekadnya untuk menjaga ketertiban dan suasana khidmat selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah. Aparat penegak Peraturan Daerah ini menyatakan tidak akan ragu menjalankan tindakan tegas terhadap tempat hiburan malam serta usaha karaoke yang masih beroperasi meskipun ada kebijakan penutupan sementara di wilayah setempat.

Kepala Satpol PP Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, mengatakan pengawasan tersebut didasarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor 237 Tahun 2026 tentang Pengaturan Kegiatan Wisata, Pengelola Karaoke, Tempat Hiburan, Restoran/Café dan Rumah Makan.

“Kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh ketentuan dalam surat edaran ini dipatuhi. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” kata Yoppy, Jumat (20/2/2026).

Dalam pelaksanaannya, pengawasan akan diperkuat dengan melibatkan unsur TNI–Polri serta instansi terkait, termasuk Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskopukmdag) Banyuwangi. Petugas akan menggelar patroli secara berkala dan melakukan pemantauan langsung ke lokasi-lokasi usaha yang berpotensi melanggar aturan.

Baca juga :  Warga Banyuwangi Bersih-Bersih Masjid dan Ramai Nyekar Sambut Ramadhan 1447 Hijriah.

Pendekatan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak hanya berupa penindakan, tetapi juga persuasif. “Tentunya kami mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan. Namun apabila ada yang tetap membandel, ada sanksi yang akan diterapkan,” tambah Yoppy.

Menurut Yoppy, penegakan aturan ini bukan sekadar mengekang ruang usaha, melainkan usaha untuk menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan penghormatan terhadap bulan suci.

Dia pun mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk secara bersama-sama mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Kepatuhan bersama akan menciptakan Ramadhan yang aman, tertib, dan penuh kekhidmatan di Banyuwangi,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 237 Tahun 2026 yang mengatur operasional berbagai kegiatan selama Ramadhan 1447 H/2026 M. Kebijakan itu dibuat demi menciptakan suasana yang kondusif dan membantu masyarakat melaksanakan ibadah puasa dengan tenang. (Redaksi)