Tutup Iklan X

Satu Orang Terduga Perusak Hutan Perhutani Ditangkap

Anggota KPH Banyuwangi Selatan saat Menunjukan Pohon Rimba yang Telah Dirusak oleh Sekolompok Tani, di Wilayah Hutan Perhutani Banyuwangi, Sabtu (02/07). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Kasus perusakan tanaman pohon rimba yang dilakukan beberapa orang Kelompok Tani Masyarakat di hutan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan terus berlanjut diproses hukum.

Waka ADM KPH Banyuwangi Selatan Muhklisin Sabarna mengatakan, siapa pun orang yang telah melakukan perusakan tanaman pohon rimba di wilayah Perhutani KPH Banyuwangi Selatan ditindak tegas.

“Orang yang melakukan perusakan tanaman pohon rimba yang diamankan oleh petugas Perhutani langsung ditangani Polresta Banyuwangi, proses hukum terus bergulir,” kata Waka ADM KPH Banyuwangi Selatan Muhklisin Sabarna.

Muhklisin Sabarna menjelaskan, berdasarkan informasi dari Ketua KTH tambak Agung bahwa di Petak 81A yang ditanami jenis pohon rimba tahun 2001 ada perusakan yang dilakukan oleh sejumlah warga.

“Di tempat kejadian tersebut ada penebangan pohon rimba campur tanpa ijin yang diduga dilakukan 40 orang. Satu orang telah tertangkap,” ungkapnya.

Satu orang yang tertangkap inisial WS alamat Dusun Ringinagung, Desa/Kecamatan Pesanggaran. Selanjutnya pelaku dan barang bukti gergaji mesin diamankan di Polresta Banyuwangi untuk proses lebih lanjut.

Baca juga :  Ditinggal Jaga Warung Dapur Warga Cluring Alami Kebakaran

“Kejadian ini merugikan negara sekitar Rp 106 juta,” ungkap Waka ADM.

Selain itu, pembalakan tersebut mengakibatkan kerugian berupa kerusakan lingkungan dan rusaknya fungsi hutan yang tidak dapat dinilai dengan uang. (DIN/YAT)