Sidang Online Dinilai Kurang Maksimal, Kuasa Hukum Trio Warga Pakel Memohon Majelis Hakim Gelar Sidang Secara Offline

Banyuwangihits.id – Penasehat hukum trio warga pakel memohon pada Majelis Hakim agar persidangan tiga pejuang warga pakel dilakukan secara langsung. Pasalnya, sidang secara daring akan menjadi kendala dalam pembuktian perkara, baik yang dilakukan jaksa atau penasehat hukum.
“Dengan sidang online ini, kita pasti terkendala ketika akan melihat secara langsung bukti-bukti surat. Karena ketika kita akan menyodorkan itu di kamera kita akan kesulitan untuk mengidentifikasi surat-surat tersebut. Meskipun itu dibacakan, nantinya untuk keabsahan kita akan kesulitan,” kata Kuasa Hukum terdakwah Muhammad Ramli, Rabu (21/06/23).
Menanggapi permohonan itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi tetap menjadwalkan persidangan tiga terdakwah warga pakel secara online, pada Rabu (28/06/23). Sidang online dilakukan berdasarakan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomer 4 Tahun 2020.
Sementara itu, kuasa hukum tiga warga pakel tetap memohon pada majelis hakim untuk dilakukan sidang secara offline atau luring. Karena, situasi pandemi Covid-19 sudah diumumkan berakhir oleh Presiden Republik Indonesia, pada Rabu (21/06/23).
Muhammad Ramli menegaskan, pihaknya juga tidak tunduk pada peraturan maupun surat edaran Mhakamah Agung Republik Indonesia yang sifatnya hanya mengikat Majelis Hakim sebagai pemeriksa perkara.
“Kita sebagai penasehat hukum tidak tunduk secara langsung dengan peraturan Mahkamah Agung atau surat edaran Mahkamah Agung. Karena itu hanya mengikat bagi hakim dan majelias hakim yang memeriksa perkara,” tegas Muhammad Ramli.
Di tempat yang berbeda, Dekan Fakultas Hukum Universitas Bakti Indonesia turut menanggapi perihal sidang secara daring yang dilakukan di masa endemi. Menurutnya, persidangan secara daring kurang maksimal dalam pembuktian, jika dilaksanakan dalam pemeriksaan perkara pidana, namun jika perdata masih ditoleransi. Pihaknya juga meminta agar persidangan dikembalikan pada tatanan KUHAP.
“Kalau bisa kembali pada tatanan KUHAP, yaitu kembali sidang secara offline. Karena ketika pembuktian terlebih surat-surat dapat kurang maksimal,” ucap Dekan Fakultas Hukum UBI Ferika Nurfransiska, S.H., M.H
Tak hanya itu, sidang secara daring juga memunculkan kekhawatiran terhadap pihak-pihak yang mengintervensi maupun mengurangi kemurnian fakta-fakta di persidangan.
“Kekhawatiran dalam sidang online, adanya pihak-pihak yeng mengintervensi sehingga kemurnian fakta di persidangan jadi berkurang. Terlebih saksi-saksi yang dapat dipercaya maupun kompeten di bidangnya juga kurang maksimal dalam mengidentifikasi,” jelas Ferika Nurfransiska, S.H., M.H.
Perlu diketahui, Pengadilan Negeri Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, telah melaksanakan dua kali persidangan terhadap 4 terdakwah perkara dugaan informasi bohong secara online atau daring. Meski Kuasa Hukum terdakwah di agenda sidang ketiga, memohon agar dilakukan persidangan secara ofline dengan mengundang hadirkan terdakwah dan Jaksa Penuntut Umum di ruang persidangan. Namun Majelis Hakim tetep menjadwalkan persidangan ketiga secara daring atau online. (Redaksi)