Tutup Iklan X

Sopir Odong odong yang Kecelakaan di Banyuwangi di Tetapkan Jadi Tersangka

Unit Lantas Polsek Gambiran saat Mengecek Kereta Kelinci yang Menabrak Bangunan di Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Rabu(5/1). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Parijo (58) sopir odong-odong yang mengalami kecelakaan saat membawa rombongan orangtua dan anak-anak di jalan raya Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, resmi ditetapkan menjadi tersangka.

Kanit Gakum Satlantas Polresta Banyuwangi, AKP Budi Hermawan, mengatakan sopir asal Dusun Komis Kulon, Desa Wonosobo, Kecamatan Srono itu dijerat pasal 310 ayat 2.

“Ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara, tersangka tidak ditahan, tapi proses hukum tetap lanjut,” kata AKP Budi Hermawan.

Menurutnya, penyebab kecelakaan itu karena kemudi kendaraan patah sehingga tidak bisa dikendalikan dan terjadi kecelakaan.

“Kecelakaan disebabkan oleh kerusakan kemudi odong,” ucapnya.

Budi menjelaskan bahwa odong-odong, dilarang untuk dioperasikan di jalan raya, sebab sesuai aturan tidak ada yang membolehkan odong-odong melintas.

“Semua kendaraan bermotor yang ada wajib uji kelayakan. Namun untuk odong-odong tidak uji kelayakan, hanya bisa dioperasikan di area terbatas, seperti area wisata dan pasar malam. Karena mereka dibuat oleh bengkel alias rakitan,” jelasnya.

Baca juga :  Membanggakan, Anak Buruh Tani di Kedungwungu Banyuwangi Diterima di ITB Jalur Prestasi

Atas kejadian tersebut, Satlantas Polresta Banyuwangi mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan dan memilih hiburan yang benar-benar aman.

Diberitakan sebelumnya, kereta odong-odong yang mengangkut 50 penumpang oleng di Jalan Raya Gambiran Banyuwangi, Selasa (28/12/2021). Akibatnya, kurang lebih 12 penumpang mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit.

Kecelakaan tersebut terjadi akibat adanya kerusakan pada stang kemudi odong-odong. Sehingga membuat odong-odong sulit dikendalikan dan menabrak sebuah toko kelontong dan terguling.(DIN/DIK)