Tutup Iklan X

Sudah Diketok, Rapid Test Antigen Ilegal akan Ditutup

Redaksi Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Komisi I DPRD Banyuwangi dan Satgas Covid-19 Kabupaten Banyuwangi sepakat untuk menutup klinik rapid test antigen.

Klinik rapid test antigen yang ditutup adalah yang ilegal. Lokasinya terdapat di wilayah Pelabuhan Ketapang Banyuwangi.

Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi Irianto menegaskan, pihaknya cukup gerah dengan masih maraknya jasa rapid test antigen yang belum mengantongi izin.

Padahal teguran, pembinaan hingga aksi penertiban sudah pernah digelar oleh tim Satgas Covid-19.

“Kesepakatan hari ini tidak ada toleransi lagi. Jika memang tidak sesuai aturan dan standar operasional prosedur (SOP) harus ditutup,” tegas politisi PDIP.

Jasa rapid test antigen yang ilegal akan dipasangi plang melanggar. Sebaliknya, jasa rapid yang berizin ditempeli plang sesuai aturan.

“Ini sebagai efek jera dan sanksi sosial bagi pelanggar,” tegasnya.

Tak sekadar ditutup, nantinya pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan akan dilibatkan memantau jasa rapid tersebut.

“Setelah kita tutup, ada jasa rapid yang nekad buka lagi. Nantinya, KKP akan memantau, jika sudah ditutup, tidak bisa validasi di KKP,” tegas Irianto.

Baca juga :  Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Tepi Jalan Desa Kepundungan Srono

Juru bicara Satgas Covid-19 Banyuwangi, Amir Hidayat, memastikan penertiban dilakukan ke seluruh jasa rapid yang tidak mengantongi rekomendasi dari Dinas Kesehatan.

“Saat ditertibkan ada beberapa yang mengurus izin, sisanya belum,” tegas Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi.

Sebelumnya, Satgas Covid-19 sudah memberikan teguran terkait jasa rapid yang terus menjamur. Total, 45 jasa rapid membuka layanan di sekitar Pelabuhan Ketapang.

Dari jumlah ini, hanya 3 yang mengantongi izin. Setelah dilakukan pembinaan, belasan jasa rapid mulai mengurus rekomendasi ke Dinas Kesehatan.

“Namun masih ada yang belum mengurus rekomendasi. Tentunya, ini yang harus ditertibkan,” tegas Amir Hidayat. (RED/YAT)