Tutup Iklan X

Surat Suara Sah dan Tidak Sah Selisih, TPS di Banyuwangi Lakukan Penghitungan Ulang

 

Banyuwangihits.id – Rekapitulasi surat suara Pemilu di TPS 17 Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi dihitung ulang, Kamis (22/02/24). Divisi Teknis Penyelenggaraan PPK Banyuwangi Donny Andrian Yuniarta mengungkap, penghitungan ulang dipicu oleh surat suara yang tidak sah, berubah menjadi sah.

”Ada ketidakcocokan antara surat suara sah dan tidak sah saat penghitungan surat suara DPRD Provinsi di TPS 17 Kelurahan Tukangkayu,” kata Donny.

Donny menjelaskan, surat suara sah dan tidak sah DPRD Provinsi Jatim itu selisih 10 suara. Penghitungan ulang pun disepakati oleh saksi parpol.

”Makanya untuk memastikan, kita lakukan penghitungan ulang  dan telah disepakati oleh saksi parpol,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Panwascam Banyuwangi Dayat membenarkan hitung ulang surat suara DPRD Provinsi di TPS 17 Kelurahan Tukangkayu.

”Kami bertugas melakukan pengawasan. Saksi parpol sepakat membuka kotak suara dan penghitungan ulang,” jelasnya.

Dayat menambahkan, dari 18 kelurahan di Kecamatan Banyuwangi yang melakukan rekapitulasi, baru rekap 5 kelurahan yang tuntas, yakni Kampung Melayu, Kampung Mandar, Singonegaran, Panderejo, dan Temenggungan.

”Rekapitulasi tingkat kecamatan dimulai Senin tanggal 19 Februari. Hari ini (kemarin) melanjutkan 13 kelurahan lain yang belum selesai,” tandasnya. (Redaksi)