Tutup Iklan X

Tagih Hutang dengan Bobol Pintu Serta Membawa Perabotan Rumah, Warga Siliragung Masuk Bui

Polsek Bangorejo Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kecamatan Bangorejo. Foto: Jaenudin BanyuwangiHits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Unit Reskrim Polsek Bangorejo Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial DN (33) warga Desa Kesilir, Kecamatan Siliragung sebagai tersangka.

Kapolsek Bangorejo AKP Hariyanto mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan korban.

“Kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat korban pada 30 Desember 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, olah TKP, serta gelar perkara, kami menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar AKP Hariyanto, Rabu (21/5/2026).

Kasus tersebut bermula pada Kamis, 20 November 2025 sekitar pukul 12.30 WIB di rumah milik korban Lailul Muyasaroh, warga Dusun Kedungringin, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo.

Menurut polisi, tersangka datang ke rumah korban bersama dua rekannya untuk menagih persoalan hutang arisan yang diduga dimiliki korban. Saat itu korban diketahui sedang bekerja di Bali dan rumah dalam keadaan kosong.

Baca juga :  Kecelakaan Beruntun Libatkan Empat Kendaraan di Jalan Raya Ketapang, Sopir Truk Bermuatan Sapi Alami Luka-Luka.

AKP Hariyanto menjelaskan, tersangka sempat berkomunikasi dengan korban melalui video call. Namun setelah percakapan selesai, tersangka diduga merusak pintu rumah korban dengan cara menendangnya hingga terbuka.

“Setelah pintu terbuka, tersangka kemudian mengeluarkan sejumlah barang dari dalam rumah dan membawanya menggunakan mobil pick up grand max,” jelasnya.

Barang-barang yang dibawa antara lain kursi santai, meja, sofa, kasur, ranjang, spring bed, bed cover, gorden, kaligrafi ayat kursi, hingga kipas angin. Barang tersebut kemudian disimpan di rumah kerabat istri tersangka di wilayah Kecamatan Purwoharjo.

Dalam prosesnya, kedua belah pihak sempat menjalani mediasi di Polsek Bangorejo pada 31 Desember 2025. Saat itu terdapat kesepakatan bahwa barang-barang korban dikembalikan dan korban meminta restitusi sebesar Rp10 juta.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tersangka tidak memenuhi kesepakatan tersebut sehingga korban meminta proses hukum tetap dilanjutkan.

“Karena tidak ada penyelesaian sesuai hasil mediasi, akhirnya proses hukum diteruskan hingga tahap penyidikan dan penetapan tersangka,” tambah AKP Hariyanto.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil Grand Max warna hitam bernopol P-8802-VO yang digunakan untuk mengangkut barang-barang milik korban. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. (DIN/SUC)