Tutup Iklan X

Tahan Permohonan Pemecahan SHM Masyarakat, BPN Banyuwangi Dilaporkan ke Ombudsman

Suasana Pelayanan Kantor BPN Kab. Banyuwangi. Editor : Putri Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Penahanan permohonan pemecahan SHM 5072 milik masyarakat Banyuwangi, Jawa Timur, dilaporkan ke Ombudsman. Hal tersebut, disampaikan Andre Wahyu Proyogo selaku penerima kuasa pemohon, Senin (29/08/22).

“Penahanan pemecahan SHM milik pak Giman, oleh Kepala Kantor BPN Banyuwangi sudah saya laporkan ke Ombudsman, ” kata Andre Wahyu Prayogo.

Laporan tersebut dilakukan, setelah pengambilan ke dua kali di Kantor BPN Kabupaten Banyuwangi oleh kuasa pemohon. Berkas permohonan pemecahan bernomer 63725/2022, tetap tidak diberikan oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Banyuwangi, Budiono.

“Saya simpel saja mas, jika di aplikasi Sentuh Tanahku sudah selesai, harusnya di loket pelayanan penyerahan Kantor BPN Banyuwangi juga selesai. Namun faktanya ketika saya ambil masih ditahan Kepala Kantor, jadi biarlah Ombudsman saja nanti yang menindak, “ tegas Andre Wahyu Prayogo.

Sementara itu, saat awak media mencoba menemui Kepala Kantor BPN Kabupaten Banyuwangi untuk konfirmasi perihal persoalan ini, Kepala Kantor masih rapat. Setelah ditunggu hingga usai jam istriharat, melalui Security, Kepala Kantor BPN Kabupaten Banyuwangi menyampaikan tetap tidak mau menemui karena rapat.

Baca juga :  79 Prajurit Kodim 0825 Hujani Lapangan Perbakin dengan 5.440 Peluru

“Mohon maaf untuk saat ini, kepala kantor masih ada rapat. Jadi belum bisa ditemui, ” kata Security Kantor BPN Banyuwangi Lina.

Sedangkan, petugas Loket Pelayanan Penyerahan Kantor BPN Kabupaten Banyuwangi, Reta Puspita Wibowo, saat ditanya tentang keberadaan berkas permohonan pemecahan bernomer 63725/2022 pihaknya tidak mengetahui, karena berkas belum diterima olehnya.

“Berkasnya di Pak Kakan, berkasnya belum ada di loket. Kurang tau saya karena saya tidak tau fisiknya sama sekali, dimeja saya juga belum ada, “ kata Reta Puspita Wibowo sembari memberikan penjelasan pada Kuasa Pemohon.

Pemohon Pemecahan SHM 5072 saat dihubungi melalui telfon mengatakan, sebenarnya pihaknya sendiri juga bingung. Mengapa berkas yang sudah selesai, ketika akan diambil hingga dua kali tetap ditahan oleh Kepala Kantor BPN Banyuwangi.

“Kalau orang kecil kayak saya seperti ini harus mengadu pada siapa, ya saya serahkan pada mas Andre saja sebagai penerima kuasa saya, ” ucap Giman, Selasa (30/08/22). (DIK/YAT)