Tutup Iklan X

Taipan Retail Asal Banyuwangi Resmi Jadi Tersangka Kasus KDRT

Ilustrasi KDRT

 

Banyuwangihits.id – Taipan retail asal Banyuwangi, WS (34) resmi ditahan Polresta Banyuwangi atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Sharon Milan (31) yang tidak lain adalah istrinya.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega mengatakan, penetapan tersangka dibarengi dengan penahanan terhadap pelaku.

“Senin (15/04/24) kami tetapkan tersangka dan langsung kami tahan,” kata Kompol Andrew Vega, Rabu (17/04/24).

Pada Minggu, 31 Maret 2024 lalu, Sharon Milan melaporkan tindak kekerasan oleh suaminya ke Polresta Banyuwangi. Korban mengalami kekerasan saat hendak menjenguk ketiga anaknya di rumah mertua. Sebelumnya, ketiga anaknya diambil oleh WS saat korban tidak ada di rumah.

Namun, bukannya mendapat sambutan baik. Kedatangan korban justru disambut dengan aksi kekerasan oleh suami dan adiknya. Korban dijepit menggunakan pintu mobil dan mendapatkan pukulan hingga tendangan.

Diketahui, tindakan KDRT WS terhadap Sharon Milan diduga kerap dilakukan semasa Sharon Milan menjadi istrinya.

Baca juga :  Kemacetan Lalu Lintas di Sekitar Pelabuhan Ketapang dan Tanjung Wangi Akibat Gangguan Penyeberangan

Kompol Andrew menjelaskan kasus ini masih terus didalami. Polisi telah memeriksa 5 orang saksi dan masih ada kemungkinan untuk dikembangkan.

“Kami masih periksa 5 orang saksi,” terangnya.

Andrew menambahkan, yang menjadi dasar penetapan tersangka adalah sejumlah temuan barang bukti dilengkapi dengan keterangan saksi-saksi yang dilengkapi dengan bukti visum.

“Dasar penetapan tersangka dari visum dan keterangan saksi-saksi,” tambahnya. (IND/DIN)