Tutup Iklan X

Tak Memiliki Ijin, Pembanguan di Lahan Pertanian di Kecamatan Cluring Disegel Satpol PP

Redaksi Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Dugaan alih fungsi lahan di Desa Benculuk, Kecamatan Cluring ditindak tegas Satpol PP Banyuwangi.

Di lokasi yang ditertibkan Satpol PP tersebut juga sudah terbangun pondasi. Diduga dalam proses pembangunan ini tidak dilengkapi ijin.

Petugas penegak perda itu datang ke wilayah Banyuwangi Selatan untuk menertibkan sebuah lahan pertanian yang kini sedang dalam proses pengurukan.

Atas dugaan alih fungsi lahan itu Satpol PP Banyuwangi kemudian bersikap tegas dengan melakukan penyegelan.

Penyegelan tersebut terpasang di akses keluar masuk area lokasi yang kini telah dipasang pagar dari anyaman bambu.

Dalam penindakan tersebut Satpol PP Banyuwangi dibantu oleh petugas trantib Kecamatan Cluring. Penyegelan itu menandakan bahwa proses pembangunan di lahan seluas kurang lebih setengah hektar itu wajib berhenti.

Kabid Linmas Satpol PP Kabupaten Banyuwangi Agus Wahyudi ternyata telah melayangkan dua kali surat teguran kepada pemilik lahan.

Nyatanya dua kali surat teguran Satpol PP itu tak diindahkan oleh pemilik lahan yang ada di Dusun Krajan, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring.

Baca juga :  79 Prajurit Kodim 0825 Hujani Lapangan Perbakin dengan 5.440 Peluru

Karena itu petugas Satpol PP dibantu petugas trantib Kecamatan Cluring melakukan penyegelan di lahan yang kini sedang dalam proses pembangunan itu.

“Kita sudah sesuai SOP, teguran satu dan dua sudah jalan. Teguran kedua kami sudah koordinasi sama yang punya lahan agar aktivitas pembangunan dihentikan,” terang Agus Wahyudi.

Bahkan pemilik lahan telah membuat surat pernyataan. Solusinya semua proses perijinan dalam pembangunan itu harus dicukupi. Namun semua itu tetap dilanggar. (RED/YAT)