Tamat, Dua Pelaku Pemalsu Surat Rapid Test Antigen Covid 19 Digulung Polresta Banyuwangi

BANYUWANGIHITS.ID – Dua orang pelaku pemalsuan surat rapid test antigen Covid-19 diamankan Polresta Banyuwangi. Ungkap kasus tersebut, dibeberkan Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu di Halaman Mapolresta Banyuwangi, Kamis (02/09/21).
Dua orang pelaku berinisial AF (27) Tahun, warga Kecamatan Kalipuro, dan DN (30) Tahun, warga Kecamatan Glagah, Banyuwangi, Jawa Timur. Selain kedua pelaku polisi turut mengamankan satu tersangka lain yang membantu para pelaku dalam melancarkan aksinya.
“Jadi tokoh utamanya ada dua, satu lagi berperan serta dalam melancarkan aksi jual beli surat rapid test palsu tersebut,” terang Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu di hadapan awak media.
Nasrun menceritakan, kasus pemalsuan surat rapid tes terungkap berawal dari pelaporan salah satu klinik di Banyuwangi, bahwasanya telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat rapid yang dikeluarkan oleh seseorang tanpa seizin dari klinik tersebut.
” Berdasar informasi tersebut, kemudian kami melakukan penyelidikan, selang tiga bulan, sehingga pada dua puluh enam Agustus dua ribu dua puluh satu, kasus ini berhasil diungkap,” kata Pucuk pimpinan Polresta Banyuwangi.
Dia melanjutkan, dari hasil penyelidikan kepolisian, mereka beroperasi selama tiga bulan. Mereka menjual kepada pengendara yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk. Dengan modus penawaran memberikan surat rapid antigen tanpa harus tes maupun medical check up.
” Mereka menjual per satu lembarnya dengan harga Rp 100 ribu,” jelas AKBP Nasrun Pasaribu
Nasrun menyebut, modus yang dilakukan pelaku sudah terstruktur dengan rapi. Mulai penyediaan alat cetaknya, barcode, dan logo instansi terkait. Sehingga menyerupai aslinya.
” Modus operasi tersebut merupakan kerjasama mereka berdua. Ini modus yang sangat dipelajari dari awal,” Tegas AKBP Nasrun Pasaribu
Dari ungkap kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, diantaranya laptop, alat printer, kertas ataupun surat rapid antigen palsu yang telah dicetak.
“Ada sebanyak 48 lembar surat rapid antigen palsu yang kita ungkap,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka disangkakan pasal 263 ayat 1 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (IKHWAN/DIK)