Tutup Iklan X

Tamat, Dua Pelaku Pemalsu Surat Rapid Test Antigen Covid 19 Digulung Polresta Banyuwangi

Dari Kanan Kompol Agung (Kabag Ops Polretsa Banyuwangi), AKBP Nasrun Pasaribu (Kapolresta Banyuwangi), dan AKP. Mustijat Priyambodo (Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi) saat Menunjukkan Barang Bukti Surat Rapid Test Antigen Covid 19 Palsu. (Foto : Ikhwan Banyuwangihits.id)

 

BANYUWANGIHITS.ID – Dua orang pelaku pemalsuan surat rapid test antigen Covid-19 diamankan Polresta Banyuwangi. Ungkap kasus tersebut, dibeberkan Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu di Halaman Mapolresta Banyuwangi, Kamis (02/09/21).

 

Dua orang pelaku berinisial AF (27) Tahun, warga Kecamatan Kalipuro, dan DN (30) Tahun, warga Kecamatan Glagah, Banyuwangi, Jawa Timur.  Selain kedua pelaku polisi turut mengamankan satu tersangka lain yang membantu para pelaku dalam melancarkan aksinya.

 

“Jadi tokoh utamanya ada dua, satu lagi berperan serta dalam melancarkan aksi jual beli surat rapid test palsu tersebut,” terang Kapolresta Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu di hadapan awak media.

 

Nasrun menceritakan, kasus pemalsuan surat rapid tes terungkap berawal dari pelaporan salah satu klinik di Banyuwangi, bahwasanya telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat rapid yang dikeluarkan oleh seseorang tanpa seizin dari klinik tersebut.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...