Tega Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Asal Purwoharjo Digulung Polisi

BANYUWANGIHITS.ID – Kejadian nahas kembali menimpa seorang anak perempuan dibawah umur. Adalah YN (30) warga asal Purwoharjo, laki-laki yang tega bertindak bejat terhadap RA (12).
Kejadian bermula dari laporan di kantor Polsek Purwoharjo pada Minggu (16/2) terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Klampok, Dusun Kampung Baru, Desa Grajagan, Kecamatan, Purwoharjo, Banyuwangi. Menurut laporan, kejadian ini pertama kali disampaikan oleh SP (55) yang merupakan ibu kandung korban.
Dari hasil penyelidikan, kronologi bermula pada Minggu (16/2) sekitar pukul 20.00 WIB, korban RA sedang bermain bersama temannya disebelah rumah YN yang memang bertetangga. Pada pukul 21.00 WIB YN mengajak korban untuk mengambil senapan angin menggunakam sepeda motor Scoopy warna merah. Karena merasa telah mengenal pelaku sebagi tetangga, korban pun mengiyakan ajakannya.
“Mulanya korban tidak curiga dan mengiyakan ajakan terlapor karena mereka tetangga yang sudah saling kenal,” terang Kapolsek Purwoharjo, AKP Heru Slamet Hariyanto.
Setelah menerima ajakan pelaku, korban diajak berkeliling hingga ke wilayah Klampok masuk dusun Kampung baru Desa Grajagan, yang merupakan daerah hutan jati. Saat itu pelaku menghentikan motornya dan pamit buang air kecil.
“Korban sempat lari dan berhasil dikejar pelaku,” tambah AKP Heru.
Korban yang berhasil ditangkap lantas diancam menggunakan senjata tajam berupa silet agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Korban yang ketakutan akhirnya menuruti pelaku dan melancarkan aksi bejatnya.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku membawa korban untuk pulang. Sesampainya di POM mini Desa Grajagan, pelaku turun dari motor dan menyuruh Korban untuk pulang sendiri.
Sesampainya dirumah korban langsung di tanya oleh ibu korban, SP, dikarenakan pulang larut malam, korban pun menceritakan semua yang dialaminya.
“Setelah itu ibu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Purwoharjo untuk di proses lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Saat dilakukan penyelidikan, diketahui pelaku melarikan diri sejak
Setelah Laporan diterima kemudian dilakukan penyelidikan terhadap kasus persetubuhan anak dibawah umur tesebut. Menurut keterangan keluarga korban terlapor telah melarikan diri sejak Senin (17/2). Pencarian pun dilakukan dan Polsek Purwoharjo berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (09/03).
“Pelaku telah diserahkan ke Polresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup AKP Heru. (Redaksi)