Tutup Iklan X

Tega Cabuli Anak Tiri, Pria di Kecamatan Cluring Ditangkap Polisi

KM (46) Warga Kecamatan Cluring Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur saat Berhasil Diamankan di Mapolsek Cluring, Minggu (19/02). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Unit Reskrim Polsek Cluring, Polresta Banyuwangi, berhasil amankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, Jumat (17/02/23). Ungkap kasus tersebut disampaika Kapolsek Cluring AKP Eko Darmawan pada Jurnalis Banyuwangihits.id di Kantornya.

“Iya anggota kami telah mengamankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur sekitar jam lima sore, ” Jawa AKP Eko Darmawan, Minggu (19/02/23).

Kapolsek Cluring menjelaskan, terduga pelaku berinisial KM (46) warga Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, yang tega mencabuli anak tirinya sejak duduk kelas 2 SMP. Aksi bejat tersebut terakhir dilakukan Rabu (15/02/23), pada pukul 01.00 WIB. Dari hasil penahanan berbagai barang bukti turut diamankan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Cluring.

“Barang bukti yang kita amankan berupa satu kain sprei motif bunga, baju warna merah muda, celana dalam dan BH yang digunakan korban, ” jelas AKP Eko Darmawan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.(DIN/DIC)