Ternyata Ini Alasan KTH dan LMDH Demo Perhutani KPH Banyuwangi Selatan

BANYUWANGIHITS.ID – Mengapa ratusan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) mendemo KPH Perhutani Banyuwangi Selatan ternyata ada dasarnya.
Ternyata para petani itu ingin menuntut hak atas kelola hutan negara yang sejak tahun 2019 sudah dikerjasamakan melalui program Perhutanan Sosial.
Keinginan dari masyarakat KTH dan LMDH yakni Perhutani jangan menanam jati lagi di wilayah yang sudah dikerjasamakan melalui program Perhutanan Sosial.
Karena kalau kawasan yang masuk dalam wilayah Perhutanan Sosial ditanami jati lagi maka bisa dikatakan program ini gagal untuk mensejahterakan KTH maupun LMDH.
“Karena jati yang ditanam Perhutani di kawasan hutan negara itu rata – rata umurnya sampai 40 tahun baru bisa dipanen. Sedangkan program Perhutanan Sosial ini hanya 35 tahun,” terang Pendamping Perhutanan Sosial Semut Ireng, Fiqri Aditya.
Skema bagi hasil yang tertera dalam nota NKK juga dikritisi LMDH dan KTH. Sebab ada pasal yang mengatur tentang bagi hasil bahkan sampai hak dan kewajiban pemegang SK Perhutanan Sosial.
“Perlu diketahui bahwa pohon jati umur 3 tahun itu ranting dan daunnya sudah tidak bisa diajak bersahabat dengan tanaman tumpang sari yang ada di bawahnya. Maka jalan satu – satunya harus berpindah tempat. Namun dalam aturan program Perhutanan Sosial petani penggarap tidak boleh berpindah-pindah lokasi,” katanya.
Maka dari itu petani meminta agar Perhutani mau mengganti jenis tanaman jati dengan tanaman kayu keras yang lain dan waktu panenan juga lebih singkat.
Inilah yang kemudian menjadi tarik ulur antara Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dengan LMDH maupun KTH. Komunikasi untuk menuntaskan masalah ini menemui jalan buntu.
Akhirnya KTH dan LMDH menggelar aksi demo di KPU Banyuwangi Selatan di Jalan Jaksa Agung Suprapto Banyuwangi pada Kamis 8 Desember 2022. (RED/YAT)