Tutup Iklan X

Tiga Pengedar Pil Trek Diringkus Aparat Polsek Gambiran

Redaksi Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Peredaran pil putih yang biasa disebut Pil Trihexyphenidyl diberangus Aparat Polsek Gambiran.

Tiga orang ditangkap aparat setempat terkait peredaran pil trek di wilayah Kecamatan Gambiran yang tidak disertai ijin edar.

Pertama, aparat Polsek Gambiran menangkap David Arifianto (27). Dari pengakuannya aparat Polsek Gambiran kemudian mengetahui keterlibatan Femas Jefri Ferdiansyah (27), dalam peredaran pil trek di wilayah Kecamatan Gambiran.

Itu saja belum cukup. Usai mengamankan dua warga Desa Jajag, aparat Polsek Gambiran kemudian menangkap satu pelaku lain.

Ia bernama Hasyim Mubarok (22), warga Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, yang diduga terkait dalam peredaran pil trek jaringan David dan Jefri.

Penangkapan terhadap Jefri dan Hasyim ini merupakan langkah pengembangan penyelidikan yang digelar aparat Polsek Gambiran.

Kapolsek Gambiran AKP Setiyo Widodo menjelaskan, Jefri merupakan pemasok pil trek yang biasa dijual oleh Hasyim Mubarok.

“Tersangka Hasyim ini menurut informasi yang kami terima menjual pil trek di rumahnya. Kita temukan bukti 27 butir,” kata AKP Setiyo Widodo.

Baca juga :  Polsek Tegaldlimo Amankan Dua Warga yang Diduga Simpan Kayu Ilegal Senilai 11,3 Juta Rupiah

Barang bukti itu didapat lewat langkah penggeledahan yang dilakukan aparat Unit Reskrim Polsek Gambiran yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Putu Ardana.

Ternyata, pil trek yang dijual oleh Jefri dan Hasyim sumbernya satu, yakni berasal dari tersangka David Arifianto.

“Dari kediaman David kita temukan barang bukti pil trek 426 butir pil trek plus sejumlah bungkus rokok untuk kemasan,” terang Kapolsek Gambiran, Sabtu 23 April 2022.

Dari lingkaran tiga tersangka ini sebetulnya masih ada satu pelaku lain yang sedang diburu dengan inisial JJ.

Pil trek yang diedarkan oleh tiga tersangka diakui oleh David dibeli dari JJ yang kini masih DPO. (RED/YAT)