Tutup Iklan X

Tim Gabungan Gerebek Lokasi Gergaji Kayu Jati Diduga Ilegal di Kecamatan Purwoharjo

Tim Gabungan Saat Amankan Kayu Jati Diduga Ilegal di Purwoharjo, Selasa (06/01)

 

Banyuwangihits.id – Anggota gabungan yang terdiri dari Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, KRPH Curahjati dan Polsek Purwoharjo berhasil amankan kayu jati olahan dan gelondong diduga berasal dari Kawasan Hutan KPH Banyuwangi Selatan, Selasa (06/01/24).

ADM KPH Banyuwangi Selatan Wahyu Dwi Hadmojo mengatakan, penemuan tersebut berlokasi di Dusun Bulusari RT 04 RW 04, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi.

“Kayu jati diduga ilegal ditemukan saat menggelar operasi setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya kayu jati ilegal yang digergaji di lokasi tersebut,” kata Wahyu.

Usai mendapat laporan dari masyarakat, sekitar pukul 06.27 WIB anggota gabungan menuju lokasi yang dimaksud, tepatnya di tengah persawahan. Di lokasi, anggota gabungan mendapati sekelompok orang sedang menggergaji kayu jati menggunakan mesin circle.

“Namun saat digerebek, orang-orang tersebut berhasil melarikan diri,” ujar Wahyu.

Di TKP juga ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin circle serta kayu jati olahan berjumlah 4 batang atau 0,32200 m3. Selanjutnya, barang bukti kayu jati diamankan ke TPK Gaul, sementara mesin circle diamankan ke Posko Polhutmob di Benculuk.

“Untuk pemilik kayu masih dalam proses penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Purwoharjo,” tandas Wahyu. (IND/DIN)