Tim Tabur Kejagung Amankan AS di Yogyakarta

Kejagung – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung bersama Tim Tabur Kejati Jawa Tengah mengamankan AS.
AS diamankan Tim Tabur gabungan dari Kejagung dan Kejati Jawa Tengah di daerah Jalan Bantul Km 07, Desa Panderejo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Tim Tabur mengamakan AS pada
Rabu 22 Juni 2022 sekitar pukul 18.36 WIB. AS merupakan salah satu saksi dalam perkara yang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Kasus yang ditangani penyidik Kejati Jawa Tengah ini telah naik ke tahap penyidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah seluas 25 hektar di Desa Bapangsari, Kecamatan Begelan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah oleh Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YKKAP I) PT Angkasa Pura I. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi ininsebesar Rp 23 juta.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana, AS diamankan karena ketika dipanggil tiga kali oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Dalam kasus ini, AS merupakan pelaku yang statusnya semula sebagai saksi dan akan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” ujarnya.
Tim Tabur Kejaksaan diminta oleh Jaksa Agung RI untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (KAPUSPENKUM/YAT)