Tumpas Kasus Mafia Pelabuhan, JAM PIDSUS Kejagung RI Lakukan Penggledahan dan Penyitaan di 4 Titik Kota

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), laksanakan penggledahan dan penyitaan di 4 titik kota secera serentak. kota tersebut meliputi Kota Bandung, Kota Magelang, Kota Jakarta, dan semarang, Jumat (04/03/22).
Sementara di Kota Bandung 2 rumah dilakukan penggledahan dan penyitaan, rumah tersebut meliputi rumah Sdr. Leslie Grizian Hermawan di Jalan Sadewa Nomer 11, Kelurahan Pamayonan, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat, dengan barang yang disita 1 telfon genggam dan 1 box dokumen terkait informasi tekstil. Untuk rumah Sdr. Zainal Mutaqin di Kopo Mas Regency No. 28, Desa Margasuka, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dengan barang yang disita dokumen informasi tekstil, hand phone, dan barang bukti lainya.
“ Penyitaan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 4 / Pen.Pid.Sus / TPK / 2022 / PN.Bdg tanggal 04 Maret 2022, ” sesuai siaran pers Kapuspenkum bernomer PR – 342/018/K.3/Kph.3/03/2022.
Kedua penyitaan dan penggledahan dilakukan di rumah Sdr. Theresia Wersti Astika di Perumahan Danurejo Asri Blok H-01, 00Danurejo Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Kota Magelang. Barang yang disita meliputi 7 buah flashdisk, 4 buah handphone, satu buah buku tabungan CIMB Niaga Cabang Magelang, dan beberapa lembar uang tunai dengan mata uang asing.
Ketiga rumah Sdr. Tjhin Sunardi selaku Direktur CV. Mekar Inti Sukses yang beralamat di Jalan Kebun Jeruk XIX No. 24 Kelurahan Mapar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat Jaksa Penyidik menyita barang-barang elektronik. Terakhir di kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Type Madya Pabean A Semarang, dan telah disita berupa barang-barang elektronik.
“ada pun penggledahan dilakukan berdasarakan Penetapan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor: 12/Pen.Pid/2022/PN.Mkd tanggal 04 Maret 2022, Penetapan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 3/Pen.Pid.Sus-TPK/3/2022/PN Smg tanggal 02 Maret 2022, dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 8 / Pen.Pid.Sus / TPK / 111 / 2022 / PN.Jkt.Pst tanggal 04 Maret 2022, ” sesuai kutipan siaran pers Kapuspenkum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana.
Penggledahan dan penyitaan di empat titik kota secara bersamaan ini dilakukan berkaitan dengan kasus mafia pelabuhan. Adapun dugaan yang disangkakan Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejagung RI yakni Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015 s/d 2021. (KAPUSPENKUM/DIK)