Tutup Iklan X

Tunjangan Guru Madrasah Non PNS Cair, Begini Cara Pencairannya

Redaksi Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Tunjangan insentif bagi guru madrasah non PNS diberikan penuh selama 12 bulan dengan besaran per bulan Rp 250 ribu dipotong pajak.

Para guru madrasah non PNS dapat mengecek info pencairan melalui akun SIMPATIKA masing-masing.

Tunjangan insentif bagi guru madrasah non PNS bisa dicairkan. Pengumuman ini telah dirilis oleh Kemenag.

Menurut Jubir Kemenag Anna Hasbie tunjangan insentif bagi guru non PNS sudah bisa dicairkan sejak Senin 10 Oktober 2022.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan,” ujar Anna Hasbie dikutip dari laman Kemenag.

Kementerian Agama telah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Intensif.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain mengatakan, gurun madrasah non PNS yang akan mencairkan insentif harus memenuhi persyaratan.

Adapun syarat yang wajib dipenuhi untuk mencairkan tunjangan insentif bagi guru madrasah non PNS ada tiga :

Baca juga :  Dibalik Jeruji, Warga Binaan Lapas Banyuwangi Rayakan Idul Adha dengan 17 Hewan Kurban

1. Menunjukkan KTP
2. Membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA
3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA

“Setelah persyaratan lengkap, para guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan,” jelas Zain.

Insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). (RED/YAT)