Ungkap Kasus Narkoba Polresta Banyuwangi Sita Enam Kilo Gram Sabu Sebagai Barang Bukti

Banyuwangihits.id – Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap kasus sindikat narkoba dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat hampir 7 kilogram. Hal itu disampaikan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono.
“Ini termasuk penangkapan yang terbesar di Polresta Banyuwangi,” kata Kombes Pol Nanang dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (05/04/24).
Ungkap kasus tersebut bermula saat anggota Polresta Banyuwangi mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika jenis sabu di daerah Pelabuhan Ketapang. Laporan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan pada Rabu (20/03/24) pukul 00.05 WIB.
Setibanya di depan Warung Mak Aceng yang berada di Pelabuhan Ketapang, anggota menemukan laki-laki yang mencurigakan. Setelah diinterogasi, ia mengaku bernama KDS yang beralamat di Dusun Gunung Remuk, Desa Ketapang, Kalipuro, Banyuwangi. Saat digeledah, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak satu paket dari tangan KDS.
“Selanjutnya dilakukan pengembangan dan menemukan MTS berada di rumahnya dan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak lima paket yang disimpan di atas almari,” ujar Kapolresta.
Dalam interigasinya, MTS mengaku mendapat barang terlarang tersebut dari AAS. AAS pun diamankan di kediamannya di Dusun Gunung Remuk, Desa Ketapang, Kalipuro, Banyuwangi. Di rumahnya, polisi menemukan 13 paket narkotika jenis sabu, terdiri dari 6 paket terbungkus teh cina seberat 6 kg atau berat kotor 6247,99 gram, 7 paket berbungkus plastik kecil dengan berat kotor 187,77 gram. Semuanya disimpan di bawah almari di kamar AAS
“AAS mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari JF yang dikenalnya dalam Lapas Banyuwangi saat keduanya mendapat hukuman pidana narkoba,” ucap Kapolresta.
Dari keterangan AAS, ia mengaku mendapatkan narkotika dari JF sejak Bulan Noverber 2023 hingga Januari 2024 sebanyak 7 paket atau 7 kg. Paket tersebut dibungkus teh cina dengan cara diranjau di Kabupaten Situbondo arah Kabupaten Bondowoso.
“AAS bergerak sesuai arahan dari JF. Keduanya berkomunikasi melalui chat whatsapp. Aras perintah JF, AAS memecah dan meranjau narkotika jenis sabu tanpa mengetahui siapa yang membeli,” lanjut Kapolresta.
Dari kegiatan tersebut, AAS mendapat upah dengan cara ditransfer ke rekening BCA dan BRI dengan total senilai Rp57.950.000,00.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KDS, MTS, dan AAS terancam hukuman dengan pasal 114 dan 112 ayat 2 pasal pemberatan, dengan ancaman hukuman mati dan hukuman seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (IND/DIN)