Urus SIM di Banyuwangi Belum Perlu BPJS

BANYUWANGIHITS.ID – Warga yang hendak membuat SIM di Polresta Banyuwangi wajib tahu. Pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan baru bahwa mengurus SIM harus menyertakan BPJS.
Banyak warga yang hendak mengajukan permohonan SIM di Satpas Banyuwangi banyak yang penasaran apakah aturan itu telah berlaku. Apakah saat ini Satpas SIM Polresta Banyuwangi telah mewajibkan warga yang mengajukan SIM dengan melampirkan BPJS?
Kasat Lantas Polresta Banyuwangi Kompol Akhmad Fani Rakhim menegaskan bahwa aturan permohonan pengajuan SIM menggunakan BPJS belum berlaku di Banyuwangi.
“Belum ada jukrahnya (petunjuk dan arahannya),” kata Kompol Akhmad Fani Rakhim.
Artinya, penjelasan Kasatlantas itu menegaskan bahwa pengurusan SIM di Polresta Banyuwangi masih seperti dahulu. Patut diketahui, untuk mengurus SIM tidak harus di Satpas yang ada di Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Banyuwangi.
Pemohon juga bisa mengajukan lewat layanan Simling atau SIM Keliling Polresta Banyuwangi di tiap kecamatan. Tapi ini untuk perpanjangan SIM saja. SIM Keliling Satlantas Polresta Banyuwangi beroperasi setiap Senin – Jumat. Untuk Sabtu – Minggu Simling libur.
Harga mengurus perpanjangan SIM, baik SIM A maupun SIM C sama antara di Simling dan Satpas SIM Banyuwangi. (RED/YAT)