Tutup Iklan X

Usia Lanjut Masih Mikir Begituan, Korbannya Bocah SD

Redaksi Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Hairudin (60), harus meringkuk di sel tahanan Polsek Kalibaru.

Kakek asal Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, telah lebih dua bulan menghindari polisi.

Itu setelah Hairudin diduga melakukan perbuatan cabul terhadap bocah yang masih 7 tahun.

Waktu itu, 21 Desember 2021, korban yang namanya sengaja tidak disebutkan sedang ikut ibunya membantu acara hajatan di dekat kediaman pelaku.

“Korban bermain kemudian dipanggil oleh pelaku. Setelah masuk disuruh tidur di ruang keluarga,” tutur Kapolsek Kalibaru AKP Abdul Jabar.

Selanjutnya, pelaku memakaikan selimut ke tubuh korban. Tiba – tiba kakek ini mengarahkan jari telunjuknya ke bagian terlarang bocah kelas 1 SD itu.

“Korban takut kemudian pergi menceritakan yang dialaminya kepada sang ibu,” lanjut Kapolsek Kalibaru.

Sebelum melakukan aksinya, Hairudin ternyata memberi korban uang Rp 2 ribu. Ibu korban yang tak terima kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Kalibaru.

“Tahu kasus ini dibawa ke polisi, pelaku kabur melarikan diri hingga lebih dari dua bulan,” papar AKP Abdul Jabar.

Kamis 10 Maret 2022, Unit Reskrim Polsek Kalibaru berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 13.00 WIB. (RED/YAT)