Tutup Iklan X

Waah! Toko Mainan Ternyata Jual Obat Terlarang

Barang Bukti yang Berhasil Disita dari Tersangka 280 Butir Obat Dextro , 36 Butir Trek dan 740 Butir Obat Esaimen, Jumat (26/08). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Operasi Tumpas Narkoba Polsek Pesanggaran berhasil menangkap terduga pengedar Pil Trek.

Kapolsek Pesanggaran AKP Basori Alwi melalui Kanit Reskrim Polsek Pesanggaran Aiptu Lestari membenarkan jika anggota reskrim saat Operasi Tumpas Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap penjual atau pengedar obat-obatan terlarang jenis Dextro dan Trihexypenidil.

“TKP dalam toko mainan di Dusun Krajan, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggatan,” ungkapnya.

Tersangka inisial DTP (41), warga Dusun Krajan, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran.

Barang bukti yang disita dari tersangka 280 butir obat Dextro , 36 butir Trek dan 740 butir obat Esaimen.

Kanit Reskrim Polsek Pesanggaran Aiptu Lestari menjelaskan, Selasa 24 Agustus 2022 sekitar 12.30 WIB di dalam toko mainan itu telah diamankan tersangka DTP karena menjual obat terlarang.

Didapat informasi dari masyarakat bahwa di toko mainan tersebut menjual obat terlarang. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya diketahui bahwa informasi itu benar.

“Kemudian tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Pesanggaran guna proses lebih lanjut,” imbuh Lestari. (DIN/YAT)