Tutup Iklan X

Warga asal Situbondo Ditangkap Polsek Banyuwangi Kota Usai Siram Air Panas

Tersangka AH Pria Asal Kampung Telaga Sari, Desa Curah Tatal Kecamatan Arjasa, Situbondo Saat Ditahan di Unit Reskrim Polsek Banyuwangi, Selasa (18/01). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Asbullah alias Kabul (52) asal Kampung Telaga Sari, Desa Curah Tatal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, ditangkap Unit Reskrim Polsek Banyuwangi kota, usai menyiram air panas kepada korbannya.

Dia ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan Anggi Tia Warman, anak pemilik warung makan di jalan MH. Thamrin Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi kota, mengalami luka-luka.

Kapolsek Banyuwangi kota, AKP Kusmin membenarkan adanya kasus penyiraman air panas tersebut. Menurutnya, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Banyuwangi.

“Sudah ditangkap, TKP berada di sebuah warung di jalan MH. Thamrin Singotrunan Banyuwangi, pada Jumat (14/1/2022) sekira pukul 20.30 Wib,” ucap Kusmin.

Kronologi kejadian bermula saat Raden Noerdiana yang merupakan ibu angkat korban tengah melayani pembeli bersama pelaku. Namun keduanya ternyata terlibat cekcok atau adu mulut.

Korban lalu mendengar cekcok keduanya, hingg berusaha mendekat dan bertanya ‘ada apa? Pelaku yang saat itu sedang mengaduk air panas rupanya sedang kalap.

Baca juga :  Perjuangkan Budaya dan Ekonomi Kearifan Lokal DPR RI Dina Lorenza Kunjungi Pengrajin Barong

Dia lantas mengambil air panas itu dengan menggunakan gayung warna hijau sambil bilang ‘apa kamu nantang saya’? dan menyiramkan air panas tersebut ke arah kepala korban.

Akibatnya korban sakit kepanasan karena kepala, punggung hingga badannya melepuh disiram air panas. Korban lantas lari menuju ke arah dapur untuk meminta tolong. Sedangkan Asbullah alias Kabul, melarikan diri.

Usai kejadian, korban langsung melaporkan ke kantor polisi. Selang sehari, akhirnya pada Sabtu (15/1/2022) sekitar pukul 12.00 Wib, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu buah tempat masak air atau panci besar dan satu buah gayung warna hijau. Kini pelaku mendekam di penjara. (DIN/DIK)