Tutup Iklan X

Yuk Simak! Cara Daftar Nikah Online

Redaksi Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Caranya calon pengantin cukup mengakses laman baru Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di simkah4.kemenag.go.id jika ingin menikah.

Kini KUA telah dilengkapi dengan layanan berbasis digital sehingga calon pengantin bisa daftar nikah secara daring.

Dilansir dari laman resmi Kemenag, Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan, mengatakan, bahwa daftar nikah lewat daring jauh lebih mudah dan praktis.

“Masyarakat bisa mendaftar nikah lewat Simkah. Layanan berbasis digital ini lebih mudah dan praktis,” kata Jajang Ridwan.

Link Simkah baru tersebut menggantikan link Simkah lama. Menu pada situs Simkah yang baru tidak banyak berbeda dengan yang lama.

Hampir semua KUA di Indonesia telah terintegrasi dengan Simkah. Hal tersebut memungkinan KUA untuk menerima layanan pendaftaran nikah secara daring.

“Sebelum mendaftar nikah, pastikan pasangan calon pengantin telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA. Pada Surat Rekomendasi Nikah di KUA ada nomor yang nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri,” tambahnya.

Cara daftar nikah secara online :

  1. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan
  2. Klik menu daftar nikah pada dashboard akun Simkah
  3. Masukkan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah
  4. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah, meliputi: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta tanggal dan jam pelaksanaan pernikahan
  5. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah
  6. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta
  7. Masukkan nomor telepon dan alamat email
  8. Unggah foto,
  9. Cetak bukti pendaftaran nikah. (RED/YAT)