Tutup Iklan X

Empat Terduga Pelaku Ilegal Logging Diamankan Polsek Purwoharjo

Anggota Unit Reskrim Polsek Purwoharjo saat Menunjukkan Barang Bukti Glondongan Kayu Jati, Senin 27 Maret 2023. Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID -Kepolisian Sektor (Polsek) Purwoharjo, Polresta Banyuwangi berhasil amankan 4 orang terduga pelaku ilegal logging di wilayah hukumnya, Senin (27/03/23). Ungkap kasus pencurian kayu jati tersebut disampaikan Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan pada Jurnalis Banyuwangihits usai pengaman di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Penangkapan keempat terduga pelaku dilakukan sekitar pukul setengah dua dini hari, ” jelas AKP Budi Hermawan.

Kapolsek Purwoharjo membeberkan, kronologi penangkapan dilakukan saat pelapor bersama Unit Reskrim Polsek Purwoharjo menggelar patroli di Dusun Bloksolo, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi. Saat itu pula di halaman rumah pria berinisial J ditemukan tumpukan kayu tertutup terpal. Usai dilakukan pengecekan, terdapat 88 batang kayu jati berbagai ukuran.

“Kayu beserta terduga pelaku langsung kita bawa ke Polsek, dan terduga pelaku juga mengakui perbuatanya, ” beberapa AKP Budi Hermawan.

Pucuk pimpinan Polsek Purwoharjo menambahkan, dari keempat pelaku yang diamankan berinisial Salah satu pelaku yang di amankan, J (51), YG (21), YK (19), warga Dusun Bloksolo RT 04/02, dan SH (42) warga Dusun Krajan, Desa Sumberasri, Kecamatan Purwoharjo.

Baca juga :  Boiler Meledak, Laundry di Banyuwangi Terbakar, Kerugian Capai 5 Juta Rupiah

“Kalau barang bukti selain glondongan kayu jati, kita juga amankan satu unit kendaraan roda dua yang diprotoli, dan gergaji tangan, ” imbuhnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Keempat terduga pelaku dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e dan atau pasal 87 ayat 1 huruf k atau pasal 88 ayat 1 huruf a dan c Undang-undang No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.(DIN/DIC)