Tutup Iklan X

Satpolairud Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 540 Botol Arak Ilegal

 

Foto Pelaku, Pria Berinisial MM (44) Asal Jepara, Jawa Tengah/ Foto : Jaenudin Banyuwangihits.id

 

Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polresta Banyuwangi, bekerja sama dengan Ditpolairud Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap upaya penyelundupan minuman keras ilegal dalam operasi pekat. Sebanyak 540 botol arak tanpa izin edar diamankan dari seorang pelaku yang tertangkap di atas kapal penumpang (KMP) saat bersandar di Dermaga ASDP Ketapang, Banyuwangi, pada Jumat (07/03).

Kasat Polairud Polresta Banyuwangi, Kompol Muchammad Wahyudi, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut ditemukan dalam kardus yang disimpan di dalam sebuah bus.

“Saat pemeriksaan rutin di kapal, petugas mencurigai sebuah bus yang hendak turun. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan ratusan botol arak tanpa dokumen resmi,” ujarnya.

Pelaku, seorang pria berinisial MM (44) asal Jepara, Jawa Tengah, langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, MM mengaku bahwa minuman keras tersebut adalah titipan dari seorang perempuan berinisial S di Denpasar, Bali. Karena tidak memiliki izin edar yang sah, seluruh barang bukti beserta tersangka dibawa ke Mako Satpolairud Polresta Banyuwangi.

Baca juga :  Puluhan Glondongan Kayu Jati Ilegal Diamankan Petugas Gabungan

“Kami sedang mendalami kasus ini untuk mengetahui jaringan distribusinya. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” tambah Kompol Wahyudi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Saat ini tersangka dalam proses penyidikan dan akan menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Banyuwangi,” tutup Wahyudi.