Tutup Iklan X

Dokter Umum dan Dokter Gigi akan Dibantu Jadi Dokter Spesialis

Redaksi Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Para dokter maupun dokter gigi punya peluang untuk menambah jenjang pendidikannya menjadi dokter spesialis.

Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan Kementerian Keuangan membuka Program Bantuan Pendidikan (PBP).

Harapannya, bantuan pendidikan ini dapat mempercepat pemenuhan jumlah tenaga kesehatan yang tersebar di seluruh pelosok Tanah Air.

Pendaftaran beasiswa dibuka mulai 6-26 Juni 2022, yang dapat diakses melalui laman bandikdok.kemkes.go.id.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan, bantuan pendidikan ini merupakan bagian dari implementasi transformasi sistem kesehatan pilar kelima yakni transformasi Sumber Daya Manusia Kesehatan.

”PBP merupakan bantuan yang disiapkan pemerintah dalam rangka penyiapan Program Pendidikan Dokter Spesialis-Subspesialis (PPDS) dan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) sebagai bentuk dukungan pelaksanaan transformasi SDM kesehatan untuk tercapainya pemenuhan dan pemerataan SDM Kesehatan,” katanya.

Bantuan pendidikan PPDS dan PPDGS menjangkau ASN dan Non-ASN dengan latar belakang pendidikan di Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi yang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan boleh mendaftar.

Baca juga :  Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polresta Banyuwangi Gelar Bakti Kesehatan untuk Personel dan Masyarakat

Calon peserta bantuan pendidikan diutamakan kepada 7 program spesialis yang direkomendasikan oleh RS Pemerintah yang membutuhkan, terutama pada layanan penyakit prioritas dan berkomitmen untuk mendayagunakan setelah selesai pendidikan.

Adapun jenis kepesertaan lain yang diusulkan adalah calon peserta dari Dinas Kesehatan Provinsi, UPT Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertahanan-TNI/Polri dan calon peserta pasca penugasan Nusantara Sehat.

Menkes meminta para tenaga kesehatan bisa memanfaatkan kesempatan ini dengan baik untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Selain pemberian program bantuan pendidikan ini, pada saat yang sama Kementerian Kesehatan juga bekerjasama dengan Kemendikbud-Dikti untuk Bantuan Biaya Pendidikan yang bisa didapatkan melalui program LPDP.

Mengenai syarat calon peserta dan alur pengusulan hingga proses penetapan Penerima Bantuan Pendidikan bisa dilihat di tautan berikut https://bit.ly/bandikdok-ebook

Tahapan seleksi dilakukan dari tanggal 27 Juni sampai 8 Juli 2022, dimana proses verifikasi awal akan dilakukan di tiap instansi pengusul yaitu Biro ODSM Kemenkes/Kemenhan-TNI/Polri dan Dinkes Provinsi. Dilanjutkan dengan verifikasi tingkat pusat yang dilakukan di Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI.

Bagi peserta yang lolos seleksi, langkah selanjutnya adalah penetapan penerima bantuan oleh Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI. Setelah penetapan, mahasiswa bisa memulai perkuliahan sesuai masing-masing institusi. (RED/YAT)