15 Napi Lapas Banyuwangi Bebas Asimilasi

BANYUWANGIHITS.ID – Sebanyak 15 orang narapidana di Lapas Kelas II A Banyuwangi dibebaskan.
Pembebasan belasan napi ini dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19 di LP.
15 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Banyuwangi itu dibebaskan melalui program asimilasi di rumah.
Kalapas Banyuwangi Wahyu Indarto mengatakan, belasan WBP yang telah berstatus narapidana tersebut telah memenuhi syarat substantif maupun adminitratif untuk mendapatkan program asimilasi di rumah.
Aturan itu tertuang dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan.
“Syarat tersebut antara lain telah menjalani minimal ½ masa pidana, aktif dalam kegiatan pembinaan, berkelakukan baik dan tidak tercatat dalam Register F (catatan pelanggaran disiplin),” terangnya.
Menurutnya, proses pengeluaran narapidana tersebut tidak serta merta dilakukan. Belasan narapidana yang dibebaskan terlebih dahulu mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Banyuwangi yang telah digelar sebelumnya.
Lebih lanjut Wahyu menjelaskan bahwa 15 orang WBP tersebut merupakan narapidana dengan pidana umum.
“Serta yang bersangkutan bukan merupakan residivis atau pengulangan tindak pidana” imbuhnya.
“Mereka (15 orang WBP yang dibebaskan) belum dinyatakan bebas secara murni. Selanjutnya mereka melaksanakan wajib lapor setiap bulan ke Bapas Jember,” ucap Wahyu.
Wahyu menambahkan, pelaksanaan program asimilasi di rumah tersebut merupakan bentuk dukungan Kementerian Hukum dan HAM dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan.
“Terlebih lagi pada saat ini kondisi Lapas dan Rutan di Indonesia rata-rata telah mengalami kondisi over kapasitas, tak terkecuali Lapas Banyuwangi,” ujar Wahyu. (DIN/YAT)