Tutup Iklan X

18 Kayu Jati Glondongan Ditemukan Kembali, Petugas Perhutani dan Polsek Bangorejo Terus Lakukan Penyelidikan

Petugas Gabungan Polhutmob Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan Polsek Bangorejo, saat Amankan 18 Glondong Kayu Jati Ilegal, Selasa (14/02). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Petugas gabungan Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan Polsek Bangorejo, amankan 18 glondong kayu jati yang diduga ilegal. Peristiwa tersebut disampaikan Kapolsek Bangorejo AKP Sutarkam usai mendapatkan laporan dari Petugas Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Selasa (14/02/23).

“Setelah mendapat laporan kami langsung ambil tindakan dengan melakukan cek langsung ke TKP,” kata Kapolsek Bangorejo AKP Sutarkam.

Tempat penemuan 18 kayu jati glondongan berada di Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, diduga berada di tanah kosong milik warga setempat.

“Lokasinya di pekarangan rumah warga,” tambahnya.

Masih pucuk pimpinan Polsek Bangorejo menambahkan, demi keamanan seluruh barang bukti kayu jati diamankan di TPK Blok Silir, Kecamatan Siliragung Banyuwangi.

“Selanjutnya tim dari penyidik Reskrim Polsek Bangorejo akan memeriksa petugas Perhutani KPH Banyuwangi Selatan sebagai saksi terkait penemuan dan asal-usul kayu jati tersebut, ” imbuhya.

Penyidikan dilakukan guna mengungkap siapa pemilik kayu jati yang diduga ilegal tersebut. (DIN/DIC)