Tutup Iklan X

Nekat Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Penjual Mainan Dibekuk Polsek Kota Banyuwangi

MM (50), Tersangka Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur saat Berhasil Diamankan di Polsek Banyuwangi, Selasa (14/02). Jaenudin/Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Unit Reskrim Polsek Kota, Polresta Banyuwangi, berhasil amankan terduga pelaku pencabulan anak bawah umur, Senin (13/02/23). Ungkap kasus tersebut, disampaikan Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin, pada Jurnalis Banyuwangihits.id Selasa (14/02/23).

“Mereka (korban) bahkan masih duduk di bangku sekolah dasar,” kata Kapolsek Banyuwangi AKP Kusmin.

Kapolsek Kota Banyuwangi menambahkan, Penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan dan menetapkan pria berinisial MM (50) Warga Kecamatan Banyuwangi sebagai tersangka.

“Ia (tersangka) berprofesi sebagai penjual mainan keliling di sekolah-sekolah dasar,” tambahnya.

Masih Kapolsek Banyuwangi, menghimbau kepada seluruh korban agar melapor ke pihak berwajib, karena berdasarkan pengakuannya tersangka sudah melakukan pencabulan kepada 5 anak yang masih duduk di Sekolah Dasar.

“Kemungkinan ada korban lain karena tersangka berdagang tidak hanya di satu sekolah saja,” pungaksnya.

Akibat perbuatan bejatnya, Tersangka yang berprofesi sebagai penjual mainan dijerat Undang-undang pasal 82 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(DIN/DIC)