22 Kayu Jati Ilegal Ditemukan Perhutani di Pekarangan Kosong Bangorejo Banyuwangi.

BANYUWANGIHITS.ID – Petugas dari Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan kembali menemukan tumpukan kayu jati yang diduga ilegal di sebuah pekarangan kosong di Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (28/01/2026). Temuan ini menjadi indikasi keberlanjutan praktik pembalakan liar di wilayah hutan produksi setempat.
Dalam lokasi penemuan, petugas mencatat terdapat 13 batang kayu jati gelondongan dan 9 unit kayu jati olahan yang ditumpuk tanpa dokumen sah atau surat resmi kepemilikan. Total keseluruhan sebanyak 22 batang kayu jati ilegal diamankan sebagai bukti awal penyelidikan.
Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Hadmojo, mengatakan bahwa penemuan ini bermula dari adanya laporan pengaduan yang masuk dari masyarakat setempat.
“Kami dapatkan laporan pengaduan. Selanjutnya langsung kami tindaklanjuti,” katanya pada Kamis (29/01/2026).
Setelah menerima informasi tersebut, petugas segera mendatangi lokasi dan melakukan identifikasi atas kayu jati yang ditemukan tanpa kelengkapan dokumen resmi.
“Kami juga tidak menemukan adanya pemilik kayu jati itu,” terangnya.
Sebagai langkah awal dari proses penegakan hukum, seluruh batang kayu jati baik gelondongan maupun olahan dibawa ke Tempat Penitipan Kayu (TPK) Ringintelu. Kayu‑kayu tersebut nantinya akan menjadi barang bukti dalam penyelidikan lebih lanjut oleh aparat terkait.
“Sudah kami amankan dan selanjutnya kami limpahkan ke Polsek Bangorejo,” tambah Wahyu.
Hingga kini, petugas masih belum dapat memastikan secara pasti dari mana asal kayu jati tersebut. Meski demikian, Wahyu menegaskan bahwa berdasarkan dugaan awal dari pihaknya, puluhan batang kayu jati itu kemungkinan besar merupakan hasil pencurian dari kawasan hutan produksi Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.
“Namun kami pastikan jika puluhan batang kayu jati itu diduga dicuri dari hutan produksi Perhutani KPH Banyuwangi Selatan,” pungkasnya.
Kasus ini kini tengah dalam tahap penyelidikan bersama aparat penegak hukum setempat untuk mengungkap asal usul dan pelaku yang terlibat dalam praktik penebangan atau penimbunan kayu jati ilegal tersebut, sehingga potensi kerugian sumber daya hutan negara dapat ditindaklanjuti. (DIN/SUC)
