Tutup Iklan X

4 Jenis Kendaraan yang Dibatasi Operasionalnya Saat Libur Nataru

Redaksi Banyuwangihits.id

BANYUWANGIHITS.ID – Operasional kendaraan barang yang dibatasi saat Libur Natal dan Tahun Baru 2023 menyasar empat jenis kendaraan.

Kebijakan ini digulirkan oleh Satlantas Polresta Banyuwangi sejak arus mudik Natal dan Tahun Baru berlangsung.

Sedangkan untuk kendaraan angkutan bahan bakar gas dan minyak, ekspor dan impor, air minum kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang serta bahan pokok tetap beroperasi seperti biasa.

Kendaraan ini dikecualikan karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan terkait keamanan perekonomian.

Operasional kendaraan yang dibatasi, pertama mobil barang dengan jumlah berat lebih dari 14 ribu kilogram atau 14 ton. Saat Libur Natal dan Tahun Baru bakal dibatasi pergerakannya.

Kedua, mobil dengan sumbu tiga atau lebih juga dibatasi operasi ketika Nataru agar tidak memicu kepadatan serta kemacetan kendaraan di jalan raya.

Tiga, mobil barang dengan kereta tempel dan gandengan juga dibatasi. Kendaraan bodi panjang ini memang agak susah didahului sehingga menghambat laju kendaraan lain.

Baca juga :  Tersenggol Bus Pandawa, Pengendara Roda Dua Asal Gambiran Alami Patah Tulang

Empat, mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian, tambang dan bangunan.

Itulah kendaraan yang dibatasi operasionalnya saat Libur Natal dan Tahun Baru yang telah di depan mata. (RED/YAT)