4 Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng Mendekam di Rutan Salemba

BANYUWANGIHITS.ID – Kejaksaan Agung RI telah menahan 4 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor minyak goreng.
Peran para tersangka, IWW, PTS, MPT, dan SM dalam perkara dugaan korupsi ekspor minyak goreng berbeda – beda.
Tersangka IWW, sesuai rilis Kejagung RI, berperan menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.
IWW menerbitkan persetujuan ekspor crude palm oil atau bahan baku minyak goreng karena posisinya sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI.
Terkait tersangka MPT punya tugas berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait Penerbitan Izin Persetujuan Ekspor PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan.
Sayang, pengajuan Permohonan Izin Persetujuan Ekspor yang diajukan MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri atau DMO.
Tersangka SM merupakan Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG). Perannya dalam kasus ini adalah melakukan
komunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait Penerbitan Izin Persetujuan Ekspor Permata Hijau Group (PHG).
Lagi – lagi Permohonan Izin Persetujuan Ekspor yang diajukan SM mirip dengan IWW, yakni tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, PTS, menjadi tersangka atas perannya berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait Penerbitan Izin Persetujuan Ekspor (PE) PT Musim Mas yang tidak sesuai DMO.
Untuk mempercepat proses penyidikan, empat tersangka dilakukan penahanan. Proses penahanan terhadap IWW, PTS, MPT dan SM dilakukan di Rumah Tahanan atau Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan terhitung 19 April 2022.
Terkait komitmen Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan perkara ini ditegaskan oleh Jaksa Agung RI Burhanuddin. Kejagung akan mendalami kemungkinan keterlibatan menteri untuk diperiksa jika terlibat.
“Bahkan menteri tetap akan diperiksa apabila sudah cukup bukti dan fakta. Siapapun pelakunya, kalau cukup bukti maka akan kami lakukan,” ujar Jaksa Agung RI.
Sebelum dilakukan penahanan, empat orang tersangka itu telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif Covid-19. (RED/YAT)