5 Pelaku Judi Domino di Kecamatan Cluring Banyuwangi Diamankan Polisi
BANYUWANGIHITS.ID – Grebek Penjudi Domino jenis Qiu-Qiu, Polsek Cluring, Polresta Banyuwangi, amankan 5 orang. Satu set kartu domino dan uang tunai Rp. 462.000,- disita Polisi sebagai barang bukti.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, melalui Kapolsek Cluring Iptu Agus Priono saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa anggotanya telah mengamankan 5 orang pelaku judi domino di wilayah Kecamatan Cluring, Minggu (10/10/21).
” Penggrebekan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, serta TKP judi digelar di teras rumah warga Dusun Krajan, Rt 01 Rw 02, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, ” jawab Kapolsek Cluring Iptu Agus Priono, Rabu (13/10/21).
Masih Kapolsek Cluring, kelima pelaku judi yang diamankan yakni HS (55) dan SR (55) warga Desa Tampo serta SJ (53) bersama AH (36) warga Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, dan SW (65) warga Kampung Mandar Banyuwangi hingga saat ini diamankan di Polsek Cluring guna mengikuti pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Cluring.
“ Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni satu set kartu domino, satu unit meja triplek, dan uang tunai empat ratus enam puluh dua ribu rupiah, “ jelas Iptu Agus
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke lima tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman kurungan 10 Tahun penjara. ( MBAH DIN/DIK)