Tutup Iklan X

5 Pelaku Judi Domino di Kecamatan Cluring Banyuwangi Diamankan Polisi

Tersangka Penjudi Domino Jenis Qiu-Qiu Saat Dipriksa di Unit Reskrim Polsek Cluring. (Foto : Mbah Din Banyuwangihits.id)

BANYUWANGIHITS.ID – Grebek Penjudi Domino jenis Qiu-Qiu, Polsek Cluring, Polresta Banyuwangi, amankan 5 orang. Satu set kartu domino dan uang tunai Rp. 462.000,- disita Polisi sebagai barang bukti.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, melalui Kapolsek Cluring Iptu Agus Priono saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa anggotanya telah mengamankan 5 orang pelaku judi domino di wilayah Kecamatan Cluring, Minggu (10/10/21).

” Penggrebekan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat, serta TKP judi digelar di teras rumah warga Dusun Krajan, Rt 01 Rw 02, Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, ” jawab Kapolsek Cluring Iptu Agus Priono, Rabu (13/10/21).

Masih Kapolsek Cluring, kelima pelaku judi yang diamankan yakni HS (55) dan  SR (55) warga Desa Tampo serta  SJ (53) bersama AH (36) warga Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, dan SW (65) warga Kampung Mandar Banyuwangi hingga saat ini diamankan di Polsek Cluring guna mengikuti pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Cluring.

Baca juga :  KAI Daop 9 Jember Layani 187 Ribu Penumpang Selama Masa Angkutan Nataru 2024/2025

“ Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni satu set kartu domino, satu unit meja triplek, dan uang tunai empat ratus enam puluh dua ribu rupiah, “ jelas Iptu Agus

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke lima tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman kurungan 10 Tahun penjara. ( MBAH DIN/DIK)