Tutup Iklan X

50 Personil Gabungan Kawal Eksekusi Tanah, Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi

Panitera dan Juru Sita Pengadilan Negeri Banyuwangi saat Membacakan Eksekusi Tanah di Desa Tamansari, Kecamatan Licin, Banyuwangi. (Foto : Jaenudin Banyuwangihits.id)

BANYUWANGIHIT.ID. – Puluhan personil Kepolisian dari Polresta Banyuwangi dan jajaranya, kawal eksekusi tanah di Dusun Sumberwatu, Desa Tamansari, Kecamatan Lincin, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (23/09/21).

Dalam eksekusi tanah bernomor 208/Pdt.G/2018 PN. Banyuwangi, dipimpin Kabag Ops Polresta Banyuwangi Kompol Agung Setyo Budi bersama Kasat Samapta Kompol Moh. Toha, Kapolsek Licin Iptu Dalyono, Panitera Pengadilan Negeri, Juru Sita Pengadilan Negeri, dan Tim Kuasa Hukum pemohon eksekusi.

“ Tentunya eksekusi ini dilakukan dengan prosedur hukum, seperti pengawalan petugas kepolisian agar berjalan aman dan kondusif, “ kata Kabag Ops Polresta Banyuwangi.

Sebelum dilakukan eksekusi, pertemuan di kantor Desa Tamansari juga dilakukan guna mengetahui perkembangan di lapangan serta jalannya pelaksanaan eksekusi lancar, aman, serta kondusif. Dalam eksekusi tersebut, sebanyak 50 personil gabungan dari TNI dan Polri dilibatkan.

“Alhamdulilah.. eksekusi berjalan lancar , aman, dan kondusif, “ ucap Kompol Agung Setyo Budi. (JAENUDIN/DIK)