Pemkab Banyuwangi Gratiskan Retribusi Pedagang Pasar Setiap Sabtu-Minggu, Ringankan 6.500 Pedagang.

BANYUWANGIHITS.ID – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menghadirkan kebijakan baru dengan membebaskan pungutan retribusi bagi ribuan pedagang pasar rakyat di seluruh wilayah Banyuwangi setiap akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pedagang, mengingat retribusi pasar sebelumnya dipungut setiap hari oleh petugas. Program tersebut ditujukan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah daerah dalam mendukung keberlangsungan usaha pedagang tradisional.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil untuk meringankan beban para pedagang pasar rakyat.
“Karena itu, pemkab mengeluarkan kebijakan, semua pedagang pasar dibebaskan dari retribusi setiap Sabtu dan Minggu. Ini untuk mengurangi beban pedagang pasar rakyat,” terang Ipuk saat sosialisasi program tersebut ke pedagang di Pasar Srono Banyuwangi, Minggu (3/5/2026).
Ipuk menjelaskan, kebijakan pembebasan retribusi ini mencakup lebih dari 6.500 pedagang yang tersebar di 20 pasar daerah di Banyuwangi. Aturan tersebut juga telah diformalkan melalui Peraturan Bupati tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar Daerah Tahun 2026.
“Semoga dengan adanya relaksasi bagi pedagang، kegiatan ekonomi di pasar rakyat terus bergeliat yang nantinya juga akan menggerakkan perekonomian daerah,” harap Ipuk.
Kebijakan ini disambut positif oleh para pedagang. Suwarso (60), pedagang sayur, mengaku terbantu dengan adanya pembebasan retribusi selama dua hari dalam sepekan. Ia menyebut kebijakan ini mampu mengurangi pengeluaran hariannya, di tengah kondisi biaya operasional yang terus meningkat.
“Alhamdulillah, bisa mengurangi pengeluaran, apalagi sekarang harga kresek (plastik) juga naik, saya juga masih harus beli bensin buat motor. Ini meringankan sekali,” ujar Suwarso.
Hal senada disampaikan Kusmini, pedagang buah, yang merasa diuntungkan dengan adanya kebijakan tersebut, terlebih pada akhir pekan jumlah pembeli biasanya meningkat.
“Alhamdulillah kalau hari sabtu Minggu tidak bayar retribusi. Apalagi sabtu minggu kan pasar biasanya banyak pembeli,” ujar Kusmini.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Pemkab Banyuwangi, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa nilai relaksasi dari kebijakan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp3,2 miliar per tahun, dari total potensi retribusi pasar daerah yang sebelumnya mencapai sekitar Rp9 miliar.
Meski memberikan pembebasan retribusi di akhir pekan, Pemkab Banyuwangi memastikan tidak ada kenaikan tarif retribusi bagi pedagang. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Budi juga menjelaskan, struktur tarif retribusi pasar dibagi dalam tiga kelas. Untuk fasilitas toko, kios, serta los daging atau ikan, tarif harian kelas 1 sebesar Rp900 per meter persegi, kelas 2 Rp700, dan kelas 3 Rp500. Sementara penggunaan los masing-masing dikenakan Rp700, Rp500, dan Rp400 per meter persegi untuk kelas 1 hingga 3.
Adapun tarif pelataran ditetapkan sebesar Rp600, Rp400, dan Rp300 per meter persegi. Untuk toko yang menghadap ke luar, tarifnya Rp1.200 per meter persegi untuk kelas 1, Rp900 kelas 2, dan Rp700 kelas 3. Sedangkan toko yang menghadap ke dalam dikenakan Rp1.100, Rp800, dan Rp700 per meter persegi.
Sementara itu, retribusi pasar hewan ditetapkan sebesar Rp7.000 untuk ternak besar seperti sapi, kerbau, dan kuda, serta Rp3.500 untuk ternak kecil.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan aktivitas ekonomi di pasar rakyat semakin meningkat sekaligus memperkuat daya beli masyarakat serta pertumbuhan ekonomi daerah. (Redaksi)
