Tutup Iklan X

7 Saksi Diperiksa Kejagung Soal Ekspor Minyak Goreng

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rabu (18/05). Kapuspenkum/Banyuwangihits.id

Jakarta – Tujuh orang kembali diperiksa penyidik Kejagung terkait dugaan korupsi ekspor bahan baku minyak goreng.

Status tujuh orang yang diperiksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Rabu 18 Mei 2022 ini sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr Ketut Sumedana menjelaskan, tujuh saksi-saksi yang diperiksa antara lain berinisial HP, AS, TM, SVPK, E, AT dan BA.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Januari 2021 – Maret 2022,” terang Dr Ketut Sumedana.

Pemeriksaan tujuh saksi oleh penyidik Kejagung dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan.

“HP diperiksa penyidik Kejagung karena kapasitasnya selaku Direktur CV Maju Terus,” kata Kapuspenkum.

Sementara itu, AS dimintai keterangan sebagai Sales Manager PT Sari Agrotama Persada. Sedangkan TM diperiksa sebagai saksi karena menjabat Presiden Direktur PT Sari Agrotama Persada.

Baca juga :  Kecelakaan Beruntun Libatkan Truk Isuzu, Toyota Hiace dan Honda Vario di Ketapang Banyuwangi

“Untuk SVPK selaku Deputy Head PT Bukit Inti Makmur Abadi, diperiksa terkait dimana distribusi yang dilakukan PT BIMA atas kerjasama dengan PT Musim Mas Group,” tukas Ketut Sumedana.

Proses pemeriksaan terhadap E karena posisinya selaku Direktur Utama PT Wilmar Nabati Indonesia.

Selanjutnya, Direktur PT Berkah Sarana Irjatma, AT, dimintai kesaksian dalam proses dugaan korupsi ekspor bahan baku minyak goreng.

“Khusus BA merupakan Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan pada Biro Umum dan Laporan Pengadaan Sekjen,” tambah Kapuspenkum.

Terkait dugaan korupsi ekspor bahan baku minyak goreng ini Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka. (KAPUSPENKUM/YAT)