Tutup Iklan X

Akhirnya, Kasus Dugaan Korupsi di PT. Garuda Indonesia, Kejaksaan Tetapkan 2 Orang Tersangka

Satu dari 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PT. Garuda Indonesia saat Ditahan Kejaksaan Agung RI, Kamis (24/02). Kapuspenkum/Banyuwangihits.id

Jakarta – Keseriusan Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam mengupas kasus dugaan korupsi di PT. Garuda Indonesia dibuktikan dengan penetapan 2 orang tersangka dalam pengadaan pesawat ATR 72-600 di Tahun 2011 hingga 2021. Kedua orang tersebut yakni AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery dan SA selaku Vice President Strategic Management Office, penetapan Meraka dilakukan berdasarkan surat perintah penetapan tersangka bernomer TAP-09/F.2/Fd.2/02/2022 dan TAP-10/F.2/Fd.2/02/2022, Kamis (24/02/22).

“Selain ditetapkan sebagai tersangka, keduanya juga ditahan terhitung selama 20 hari sejak 24 Febuari hingga 16 Maret 2022 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, ” terang Kapuspenkum Kajagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Menurut Kapuspenkum Kejagung RI, dari beberapa poin penyebab muncul dugaan korupsi dalam kasus ini meliputi, Kajian Feasibility Study/Business Plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel, indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan serta proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang/jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR.

Baca juga :  Tingkatkan Sinergisitas Lapas Banyuwangi Kunjungi Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Banyuwangi

“Adanya indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) dari manufacture,” sesuai siaran pers Kapuspenkum bernomor PR –315/156/K.3/Kph.3/02/2022.

Dari kajian Tim Penyidik Jampidsus bersama BPKP Pusat telah diperoleh kesimpulan, bahwasanya kedua tersangka telah terjerat Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (KAPUSPENKUM/RIYAT)