Pemkab Banyuwangi Serahkan Raperda Trantibum Linmas ke DPRD, Uji Coba Jam Operasional Toko Modern Dimulai 6 Mei 2026.

BANYUWANGIHITS.ID – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi secara resmi menyerahkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) kepada DPRD Banyuwangi, Selasa (5/5/2026). Seiring dengan itu, pemkab juga akan mulai menguji coba aturan baru terkait operasional toko modern mulai Rabu (6/5/2026).
Penyerahan draf Raperda dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, kepada Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara, di Gedung DPRD. Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat pemerintah daerah dan anggota dewan.
Guntur menjelaskan, Raperda Trantibum Linmas mencakup berbagai pengaturan penting, termasuk jam operasional swalayan, penataan reklame, hingga aktivitas hiburan malam di Banyuwangi.
“Tujuan utama dari regulasi ini bukanlah untuk membatasi, melainkan menata agar aktivitas ekonomi dan sosial di Banyuwangi berjalan lebih seimbang, tertib, positif, harmonis, dan membawa dampak ekonomi positif ke semua pihak secara merata. Dan yang paling penting juga berkeadilan sosial,” kata Guntur.
Ia menambahkan, penyusunan draf Raperda dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari akademisi, mahasiswa, pelaku usaha, penggiat pariwisata, hingga perwakilan toko tradisional dan ritel modern.
“Seluruh masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan penting agar aturan yang dihasilkan mendukung pengembangan pelaku usaha maupun harmoni masyarakat luas,” ungkap Guntur.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah juga mengatur tata kelola toko swalayan serta jam operasional baik untuk toko modern maupun tempat hiburan malam. Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang relevan dengan kondisi terkini di Banyuwangi.
“Perda ini kita ajukan karena untuk menyesuaikan aturan yang lama dengan kondisi saat ini. Di perda ini mengatur bagaimana toko kelontong bisa naik kelas, yang di perda sebelumnya tidak memungkinkan. Banyak hal yang kita atur di sini,” kata Guntur.
“Termasuk memastikan aktivitas hiburan dan reklame tetap mendukung wajah Banyuwangi sebagai daerah wisata yang ramah dan tertib,” ujar dia.
Sembari menunggu proses pembahasan di DPRD, Pemkab Banyuwangi akan melakukan uji coba perubahan jam operasional toko modern. Dalam uji coba tersebut, swalayan diperbolehkan buka mulai pukul 09.00 hingga 22.00 WIB pada hari kerja (Senin–Jumat), serta pukul 09.00 hingga 23.00 WIB pada akhir pekan (Sabtu–Minggu).
“Perubahan ini merupakan penyesuaian dari operasional sebelumnya yang dimulai pukul 10.00 hingga 21.00,” lanjut Guntur.
Menurutnya, uji coba ini bertujuan untuk melihat dampak langsung kebijakan sebelum Raperda resmi ditetapkan. Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk menilai pengaruhnya terhadap pelaku usaha modern, usaha tradisional, maupun masyarakat secara umum.
“Baik dampak bagi pelaku usaha modern, pelaku usaha tradisional, maupun masyarakat secara umum,” sambungnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara menyampaikan bahwa draf Raperda yang diterima merupakan hasil pembahasan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.
“Hari ini kami telah menerima dan memegang dasar hukum yang sebelumnya telah dibahas, yang kemudian direvisi oleh pemerintah kabupaten. Ini merupakan solusi konkret bagi kita semua,” ujar Made.
Ia menegaskan, DPRD akan melakukan kajian lanjutan terhadap draf tersebut dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat luas.
“Dengan adanya kejelasan regulasi, diharapkan para pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan lebih pasti, iklim investasi semakin kondusif, dan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan yang optimal,” kata dia. (Redaksi)
